Debt Collector ACC Finance Diduga Intimidasi Konsumen, Paksa Pelunasan Seluruh Sisa Angsuran

Serang, Intip24News.com – Dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan kembali mencuat. Seorang konsumen, Siti Halimah, mengaku mengalami intimidasi dari debt collector perusahaan pembiayaan ACC Finance saat berada di area parkiran Bank BRI Serang, Jumat (20/02/2026).

Siti, pemilik mobil Avanza tahun 2025, diketahui telah menjalani kredit selama 10 bulan. Namun, akibat kendala keuangan, ia menunggak angsuran selama tiga bulan. Bukannya diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan beserta denda keterlambatan sesuai ketentuan, pihak debt collector disebut meminta Siti untuk langsung melunasi seluruh sisa angsuran yang masih berjalan sekitar empat tahun ke depan.

Permintaan tersebut dinilai tidak wajar dan diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen serta aturan penagihan di sektor jasa keuangan. Aturan Hukum Terkait Penagihan dan Eksekusi JaminanDalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 ayat (2) memang memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa adanya sertifikat fidusia yang terdaftar serta mekanisme eksekusi melalui pengadilan apabila terjadi sengketa.Selain itu, sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat dikenakan apabila dalam proses penagihan terjadi unsur pidana, seperti: Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, yang menegaskan bahwa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Tanpa pendaftaran tersebut, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Sementara itu, ketentuan penagihan di sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja pukul 08.00–20.00, di domisili atau kantor konsumen, serta dengan persetujuan yang bersangkutan.

Lebih jauh, sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 menyebutkan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelanggaran tertentu.

Dinilai Merugikan dan Meresahkan Konsumen, Praktik yang kerap terjadi di lapangan antara lain penarikan kendaraan secara paksa di jalan atau tempat umum tanpa dasar hukum yang sah, intimidasi saat proses penagihan, hingga pemaksaan pelunasan seluruh sisa angsuran tanpa memberi kesempatan debitur menyelesaikan tunggakan.

“Kasus yang dialami Ibu Siti Halimah merupakan contoh praktik penagihan yang tidak sesuai aturan dan merugikan hak-hak konsumen. Perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak boleh semena-mena memaksa konsumen melunasi seluruh angsuran hanya karena terjadi tunggakan beberapa bulan,” ujar sumber yang mendampingi korban.

Menurutnya, hak konsumen untuk melunasi tunggakan beserta biaya administrasi yang berlaku harus dihormati. Tindakan perampasan kendaraan di jalan atau tempat umum tanpa prosedur hukum yang sah juga dinilai tidak dapat dibenarkan. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan trauma bagi konsumen akibat tekanan, intimidasi, bahkan ancaman kekerasan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian otoritas terkait agar pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak penagih utang semakin diperketat, sehingga perlindungan terhadap konsumen benar-benar dapat ditegakkan.

( Red- Rls )

Pos terkait