Dahulu hingga tahun 1990 an di kawasan bagian utara Tanjung Priuk, masih terdapat pantai yang berfungsi sebagai ruang publik. Orang menyebutnya PANTAI SAMPUR, garis pantainya yang sejajar dengan jalan beraspal mulus bernama Jalan Pantai Laut di bilangan Koja , Kota Madya Jakarta Utara.
Kawasan Koja Utara sendiri sebuah kelurahan dengan luas seluruhnya 90 hektar. Termasuk di dalamnya instansi pemerintahan tingkat Kelurahan dengan 13 RW dan lebih kurang 6.000 Kepala Keluarga,
Jika ditelusuri, pantai Sampur membentang dari timur ada wisata pantai Jackclub dan di ujung baratnya ada wisata kuliner dan hiburan yang kerap dipakai warga untuk pesta pernikahan dan sebagai ajang pesta perpisahan siswa sekolah.
Tidak ada lagi kapal KRI Dewaruci yang dahulu sesekali sandar di Kartika Bahari. KRI Dewaruci ini merupakan kapal legendaris Angkatan Laut Indonesia yanh kerap dikunjungi para siswa saat sandar di Utara Jakarta.

Pantai Sampur sekitar tahun 90an
Diantara ujung timur hingga barat berderat perahu hias, yang siap menghantarkan siapapun yang akan pelesir ke perairan tengah pantai Sampur.
Diantara deretan perahu dengan layar itu ada juga areal untuk pengunjung pantai berwisata renang. Dari sini juga kerap para wisatawan berlayar ke gugusan Kepulauan Seribu, saat itu masih merupakan kecamatan dari Kota Madia Jakarta Utara, namun kini telah menjadi wilayah adminisratif Kabupaten Pulau Seribu
Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016. Tentang batas sempadan pantai di mana pantai merupakan tanah milik negara yang dilarang dijadikan area privat.
Pantai sebagai Ruang Publik yang dapat dimanfaatkan wisata pantai merupakan kawasan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata.
Dengan Peraturan Presiden no 51 Tahun 2016 tersebut kawasan pantai di pesisir yang merupakan ruang oublik keberadaannya akan terjamin.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darar.
Maka pembangunan pisik oleh investor harus memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai dan batas sempadan pantai seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016.
Pada tahun 1993, Kawasan Koja Utara mengalami penggusuran untuk pembangunan Terminal Peti Kemas (UTPK) Koja. Pantai indah Sampur akhirnya tergusur juga untuk digunakan pelabuhan peti kemas….
Selanjutnya entah.
Kini pantai yang tersisa sebagai ruang pubkik bergeser sedikit ke timur, tepatnya di bagian utara Kekurahan Kalibaru. Di area ini dulunya adalah kawasan kumuh dan langganan banjir rob. Namun setelah dibangun tanggulndan folder penahan air laut, kawasan ini terbebas dari banjir dan menjadi lebih tertata.
Di sudut timur inilah warga masih dapat berwisata pantai sambil menikmati suasana kampung nelayan.
KH Ir Ronggosutrisno Ta’in