JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 di mana karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.
Kondisi ini menambah daftar potongan gaji yang dibebankan kepada para pekerja di Indonesia. Potongan gaji termasuk iuran dan asuransi para karyawan ini bisa sampai delapan jenis tiap bulannya.
Tapera (tabungan perumahan rakyat) merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sebagaimana diberitakan, Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
“Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).
Seperti diketahui, dalam aturan, yaitu PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR. Pekerja itu meliputi ASN, pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga pekerja mandiri atau freelance.
Dijelaskan Moeldoko, saat ini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah, di mana masih banyak orang yang belum memiliki rumah.
“Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” jelasnya.