Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latif, mengatakan, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler.
Pembentukan Pansus Haji disepakati anggota dewan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024. Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan, pansus dibentuk untuk mencegah penyelewengan kebijakan ibadah haji. Pembentukan pansus haji disetuju oleh 132 peserta sidang.
Pembentukan pansus ini berdasarkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Isu utama yang menjadi dasar pembentukan pansus haji, yaitu pengalihan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini,” ujar Yahya itu dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Gus Yahya menilai keputusan pembentukan pansus haji ini cenderung berkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024, tidak ada urusan dengan PKB ataupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Enggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Paham!” kata Cak Imin sapaan akrabnya lewat akun sosial media X pribadinya @cakimiNOW, Senin (29/7/2024).
Melansir Antara, hal itu disampaikannya untuk membantah pernyataan Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.
Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 digulirkan oleh Komisi VIII DPR untuk menyelidiki dugaan penyelewengan visa haji.
“Jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji,” ucapnya.
Dia menyebut gagasan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Komisi VIII DPR yang mengalami kemacetan rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag), karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
“Ketertutupan Kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antri berpuluh tahun,” kata dia.


























































