Diduga Miliki Istri Muda di Desa Lain, Warga Keluhkan Oknum Kades Jarang Ngantor

INTIP24NEWS | PALI – Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebelumnya gencar diberitakan lantaran diduga oknum Kepala Desa ini berani memotong bantuan dana Bansos Dana Desa sebesar Rp50 ribu perorang keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Tanjung Kurung.

Dari informasi yang didapat, kasus pemotongan bansos dana desa Tanjung Kurung ini pernah diselidiki pihak kepolisian Polres Kabupaten PALI. Namun belum diketahui bagaimana perkembangannya.

Selain permasalahan pemotongan dana desa, ternyata oknum Kepala Desa Tanjung Kurung ini juga sedang disoroti warganya karena jarang berada di kantor desa Tanjung Kurung yang dia pimpin. Oknum Kepala Desa ini disebut jarang ngantor.

Warga menduga hal itu lantaran oknum Kepala Desa ini sudah memiliki wanita idaman lain (WIL) yang bertempat tinggal di desa lain.

Bacaan Lainnya

”Oknum kepala desa kami sekarang jarang ada di desa Tanjung Kurung, atau jarang ngantor, mungkin karena sudah ada istri lain ” Ujar warga yang minta namanya dirahasiakan ini.

”Ada info, dia kan, sudah nikah lagi dengan wanita lain yang ada diluar desa, mungkin dia sering di sana,” terangnya.

Diceritakannya, Kalau oknum Kepala Desa Tanjung Kurung ini, setelah jadi Kepala Desa Tanjung Kurung diduga menikah lagi dengan wanita lain. Jadi oknum Kepala Desa Tanjung Kurung sekarang memiliki dua istri. Istri tua ada di Desa Tanjung Kurung, sedangkan istri mudanya ada di luar desa.

Dia juga menyinggung, ada kemungkinan oknum Kepala Desa Tanjung Kurung menikah lagi itu tidak direstui oleh istri tuanya atau cuma nikah sirih. Tapi itu tidak bisa dipastikan.

”Tapi itu aku kurang tahu, silahkan saja tanya langsung dengan istri tua nya yang ada di desa Tanjung Kurung.” Pungkasnya.

Pernah disebutkan bahwa seorang kepala desa adalah termasuk kategori seorang pegawai tanpa NIP.

Para kepala desa dipersamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu kepala desa terikat dengan undang-undang ASN, dan segala aturan yang mengikatnya. Karena ASN itu digolongkan menjadi dua. Yaitu ASN yang mempunyai NIP (Nomor Induk Pegawai) dan yang tidak punya NIP.

Banyak sejumlah aturan yang mengikat kepala desa. seperti Undang-undang ASN, ada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2017, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

Salah satu yang ditekankan adalah larangan poligami, cerai tanpa izin dan nikah siri. Karena banyak kepala desa yang melakukan pelanggaran tersebut, terutama Kades di wilayah pinggiran.

Para Kades hendaknya bisa bekerja dengan mematuhi undang-undang yang mengaturnya. Jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang, yang menimbulkan terganggunya roda pemerintahan, atau kerugian keuangan negara. Karena biasanya kalau sudah poligami (beristri lebih dari satu) maka efeknya kepada keuangan desa. Karena dia harus menghidupi istri lebih dari satu. Ditambah lagi tempat tinggal para istri tersebut berada dilain desa, tentu saja hal inj akan mempengaruhi kinerja seorang oknum kepala desa.

Sementara Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung, ketika dikonfirmasi terkait masalah ini melalui pesan WA nya. Dijawabnya agar dapat datang kekantor.

”Mohon maap kalau bisa besok ke kantor biar bapak tau, warga itu kita tanya pada warga bahwa kita jarang di kantor.” Tulis Kades, Rabu (15/09/2021).

Laporan : E

Pos terkait