Diduga Tanahnya Dijual, Seorang Pensiunan BRI akan Laporkan Oknum Pegawai Dishub Kota Serang ke Polisi

KOTA SERANG| INTIP24NEWS.COM – H. Muis, seorang pensiunan pegawai BRI warga Kaujon Kota Serang akan melaporkan DRT, oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Serang ke pihak kepolisian karena diduga menjual sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Kampung Makambata, Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Hal ini disampaikan H. Muis kepada wartawan media ini pada Rabu ( 23/08/2023 ).

Menurut Muis, dirinya kecewa karena sejak surat AJB tanahnya diambil oleh pihak DRT, dan kemudian tanahnya dijual tanpa sepengetahuan dirinya, DRT tidak pernah memberikan uang hasil penjualan tanah itu sepeserpun.

“Sejak DRT menyuruh anaknya mengambil AJB tanah saya, kemudian belakangan saya ketahui tanah itu dijual tanpa seizin dari saya, gak pernah ada sepeserpun uangnya dia berikan ke saya.” Ujar nya.

Bacaan Lainnya

“Memang pernah saya perkarakan hal ini ke Kepolisian, dan saat itu dia berjanji mengembalikan uang ke saya dengan bukti kwitansi uang titipan senilai 75 juta rupiah, namun sejak saat itu dia menghilang sulit untuk ditemui.

“Ketika ditemui di rumahnya banyak alasan untuk tidak mau menemui saya, dengan alasan ada acara atau sudah tidur dan sebagainya.
Oleh karena itu, saat ini habis kesabaran saya, maka saya akan segera laporkan di DRT ini ke Pihak Polda Banten.” Tegas Muis.

Di sisi lain, Suryani Kepala Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung, saat dikonfirmasi terkait kronologi penjualan tanah tersebut menjelaskan bahwa sepengetahuannya dari awal memang tanah itu mau dijual oleh H. Muis kepada H. Ali Mukhtar dengan Harga Rp. 150 juta, namun H. Ali Muktar hanya sanggup membeli Rp. 100 juta. Akhirnya jual beli itu tidak jadi.

20230823-125336

Tapi satu minggu kemudian datang lah H. Muis dan DRT ke Kantor Desa untuk menjual tanah tersebut. Tanah kemudian dijual seharga Rp. 100 juta, uangnya diterima H. Muis kemudian saat itu juga diserahkan ke DRT untuk kerjasama usaha.

“Saya tidak tahu persoalan H. Muis dengan DRT, yang pasti tanah itu dijual senilai Rp. 100 juta , uang diterima oleh H. Muis kemudian diserahkan ke DRT untuk modal Usaha,” katanya.


“Uang yang diterima sebesar Rp. 75 juta , dipotong DP Rp. 15juta dan untuk perantara 10 juta.” Ungkap Suryani.

Sementara DRT yang menjabat sebagai salah satu Kasubag di Dinas Perhubungan Kota Serang saat dikonfirmasi menyatakan dirinya sedang sakit dan mengajak pertemuan jika sudah sembuh.

“Saya sedang sakit, nanti kita ketemu berdua setelah saya sembuh ya,” jawabnya singkat.
( WS/ TLB )

Pos terkait