KABUPATEN SERANG| Intip24news.com-
Karena dipicu sengketa kepemilikan lahan sebuah Pondok Pesantren yang berlokasi di Kampung Pasir Jati , Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dirusak oleh sekelompok Massa. Pada 24 Oktober 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Ustad Asy’ari kepada sumber intip24news, Jumat ( 03/12/2021 ).
Menurut Asy’ari , peristiwa itu terjadi saat dirinya tidak ada di Ponpes , karena sedang menghadiri Pengajian di Daerah Cikeusal .
Ditambahkannya , Dirinya baru mengetahui kejadian setelah tiba di rumah dan diberikan laporan oleh anak dan istrinya.
“Iya , saat kejadian saya sedang tidak ada di rumah , mereka merusak pondok dengan cara menurunkan genteng bangunan , menebangi pohon dan memutus aliran listrik.” Ungkap Asyari.
“Mereka datang mengaku ahli waris dari nama yang ada di SPPT tanah Pondok Pesantren ini.
Tetapi sesungguhnya mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali.” Tambah Asy’ari.
Diungkapkannya , sebenarnya masalah ini sudah diupayakan dimusyawarahkan dan dimediasi dengan pihak Desa , namun tiba tiba terjadi perusakan itu.
“Sebenarnya kita sudah berupaya memusyawarhkan ini yang dimediasi oleh pihak Desa , namun sebelum ada keputusan , mereka tiba tiba melakukan perusakan Pondok Pesantren .” papar nya.
Oleh karena itu , Asy’ari dengan didampingi Konsultan hukum dari AMBI kemudian meminta perlindungan hukum kepada Kepala Desa Panyabrangan pada tanggal 3 Desember 2021.
Sementara itu Ketua Organisasi Solidaritas Merah Putih ( SOLMET ) Indonesia , Kabupaten Serang Haerudin sangat menyesalkan tindakan perusakan Pondok Pesantren tersebut. Karena Pondok Pesantren adalah salah salah satu lembaga Pendidikan yang memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan anak Bangsa.
“Saya selaku Ketua Organisasi SOLMET Indonesia Kabupaten Serang , mengutuk keras perusakan Pondok Pesantren itu. Seharusnya mereka yang bersengketa menempuh cara cara damai bukan dengan tindakan kekerasan dan perusakan. Saya meminta pihak Kepolisian segera menindak tegas para pelakunya. Karena apapun alasannya tindak kekerasan dan perusakan tidak dibenarkan dalam aturan hukum kita.” Tegas Haerudin.
Sementara pihak Keluarga Hj. Nursiah yang bersengketa dengan pihak Pondok Pesantren , melalui perwakilan Keluarga yaitu Ahmad Fathuroji , menyampaikan bahwa tindakan yang mereka lakukan karena disulut oleh tindakan Pimpinan Ponpes Al Ma’rus yang tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang dibuat bersama dan diketahui aparatur Desa Panyabrangan.
“Dalam musyawarah awal di Desa disebutkan bahwa tanah ini adalah dalam status sengketa , sehingga selama belum Clear dan Clean jangan ada kegiatan apapun. Namun dalam perjalanannya kami mendengar Ustad Asy’ari malah menyampaikan pengajuan dan pengurusan surat Hibah atas tanah tersebut. Sehingga kami melakukan pemagaran. ” Ungkap Fathuroji.
Ditambahkannya dalam kondisi tersebut pihak keluarga Hj. Nursiah mendengar juga ada Pihak yang merusak pagar tersebut.
“Kami mendengar ada rombongan 2 mobil yang merusak pagar tersebut , sehingga membuat keluarga kami tersulut dan memberikan warning kepada Pihak Ustad Asy’ari agar menghentikan Aktifitas dan segera menurunkan genteng bangunan tersebut , kami beri waktu 2 Minggu untuk memindahkan bangunan dan menurunkan gentengnya, namun hal itu tidak dilakukan sehingga kami yang menurunkan genteng dari bangunan Pondok itu.” Pungkas nya.
Kapolsek Cikeusal, AKP. Tatang , ketika dikonfirmasi hal terkait menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari Pihak Pesantren Al Ma’rus , kalo memang ada perusakan mestinya segera laporan ke Polsek untuk kita tindak lanjuti.
“Jadi sampai saat ini belum ada laporan, adem ayem saja. Untuk itu kami sarankan kepada Pihak Pesantren dan Penasehat Hukum AMBI Law Office agar membuat laporan ke Polsek sehingga kami bisa melakukan pulbaket sekaligus mengamankan orang tersebut.” Ujar Kapolsek.
Sedangkan Kepala Desa Panyabrangan, Sukma yang baru saja dilantik , mengaku belum memahami persoalan tersebut. Karena meski sudah menerima surat Permohonan perlindungan diri dari Penasehat hukum Ustad Asy’ari , tetapi ia belum bertemu dengan kedua pihak yang bersengketa.
“Saya juga belum jelas permasalahannya. Karena belum bertemu dengan kedua belah pihaknya.” Kata Sukma singkat.
( WS/TIB )


















































