Dituduh Kuasai Tanah Kas Desa, H. Hamim Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Subang

Subang, intip24news.com
Merasa tidak terima dituduh telah menguasai sebidang tanah aset desa oleh oknum berinisial NN, seorang warga Desa Ranca bango, Kecamatan Subang, Jawa Barat bernama H. Hamin membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diposting di platform media sosial Facebook pada 22 Oktober 2025 lalu.

Oknum NN memposting bangunan milik H. Hamim yang menurut NN bahwa bangunan rumah milik H. Hamin berdiri dan dibangun di atas tanah kas desa. NN memposting tuduhan itu melalui akun Facebook nya pada 22 Oktober 2025.

Menurut H. Hamim, perbuatan NN tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan dapat dikategorikan melanggar pasal Pasal utama yang mengatur pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kini telah diperbarui dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif pada tahun 2026. Selain itu, pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE

Atas dasar itu, H. Hamin melaporkan oknum NN ke Polres Subang dan telah diterima dengan LP tertanggal 10 November 2025 dan ditanda tangani oleh Brigadir Dadan Rizki Pratama,SH.

Bacaan Lainnya

Atas laporan tersebut pihak Polres Subang diminta untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut dan memanggil terlapor NN untuk dimintai pertanggung jawabannya.





Pos terkait