INTIP24NEWS | PALI – Sebelumnya diberitakan kalau pelaksanaan program dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) desa tempirai timur kecamatan penukal utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan tahun 2020 lalu diduga banyak program fiktif dan mark up.
Hal ini di ungkapkan oleh salah seorang warga yang meminta namanya untuk diinitialkan ZR beberapa waktu lalu. Dijelaskannya bahwa pada beberapa poin program dana desa dan dana alokasi desa tempirai timur kecamatan penukal utara tahun anggaran 2020 lalu terindikasi banyak program fiktif dan mark up. Karena menurutnya dari sumber data yang di dapat dan di percaya dan hasil pantauannya dilapangan banyak poin program dana desa tersebut yang hanya ada nama kegiatan dan anggaran namun diduga tidak direalisasikan dan dilaksanakan di lapangan.
“Dari data yang kami dapat dan hasil pantauan dilapangan dalam pelaksanaan program DD dan ADD desa kami tahun 2020 diduga syarat penyimpangan dan terdapat banyak program Fiktif”
“Hanya ada nama kegiatan dan anggaran namun tidak direalisasikan dan dilaksanakan dilapangan”Ungkap ZR
adapun poin poin program yang diduga mark up dan fiktif dalam pelaksanaan dana desa tempirai timur tahun 2020 lalu sebagai berikut :
1. Penyediaan oprasional BPD (Rapat,ATK,Makan minum,pakaian seragam,listrik DLL) Rp.26.469.150,.
2. Penyediaan sarana (Aset tetap) perkantoran pemerintahan Rp.47.460.000,.
3. Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa Rp.89.515.000,.
4. Sertifikasi tanah kas desa Rp.62.000.000,.
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan balai desa balai masyarakat (dipilih) Rp.45.000.000,.
6. Pengelolaan lingkungan hidup di Lebak sindur Rp.36.000.000,.
7. Pengelolaan lingkungan hidup miliki desa Rp.36.000.000,.
8 Penyelenggaraan Informasi desa di media masa Rp.4.400.000,.
9. Penguatan & peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemdes Rp.45.006.000,.
10.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jembatan milik desa (dipilih) Rp 302.048.080,.
11. Pembangunan/rehab pasar desa/kios milik desa Rp.616.521.250,.
12. Pelatihan kewirausahaan kerajinan anyaman bagi warga miskin Rp.40.872.499,.
13. Pengembangan industri kecil tingkat desa Rp.46.757.500,.
14. Tambahan pelatihan kewirausahaan kerajinan anyaman bagi warga miskin Rp.5.885.800,.
15. Dukungan penyelenggaraan PAUD (APE,sarana PAUD) Rp.72.558.100,.
16. penyediaan sarana keahlian komputer bagi warga miskin Rp.72.558.100,.
17. Penyelenggaraan Festival Kesenian adat budaya dan agama Rp.37.800.000,.
18. Pembinaan LKMD/LPM/,LPMD Rp.48.920.000,.
19. Pembinaan PKK Rp.72.060.000,.
20. Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG Untuk perikanan darat/nelayan Rp.34.911.150,.
Dan hal ini pun mendapat sorotan dari kordinator Aktivis Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) provinsi Sumatera Selatan “Boni Belitong” kamis, (03/06) dikatakannya Peran serta masyarakat dalam mengawasi dana desa merupakan salah satu hal yang penting, bahwa masyarakat berhak ikut berperan dalam pengelolaan dana desa yang ada dan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)a peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi.
“Kepala desa harus transparan dalam penggunaan dana desa. Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), setiap desa diwajibakan memasang baliho realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Bagi desa yang tidak memasang baliho tersebut maka akan dikenakan sanksi,” jelas Boni Belitong
Dikatakannya, sebab pemerintah pusat menggolontorkan dana triliunan itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di desa,bukan untuk mensejahterakan kepala desa dengan duga-dugaan yang timbul tengah masyarakat nya. Oleh sebab itu masyarakat harus mengawasi dana desa agar digunakan secara transparan dan memang benar-benar bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Mari bersama kita kawal dan awasi penggunaan DD dan ADD karna itu uang negara yang artinya uang rakyat. Bukan uang untuk kepala desa” tegasnya
Lanjutnya, dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memajukan pembangunan desa. Dan dari dulu sangat gencar selokan dan pengumuman sana sini terkait penegakan hukum dan akan menindak lanjut terkait temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Sekarang akan kami buktikan Karena sepertinya aparat hukum tidak bisa berkerja terkait masalah ini tanpa ada pengaduan masyarakat. Terbukti walaupun banyaknya pemberitaan yang viral terkait dugaan penyimpangan dan indikasi Korupsi dana desa di kabupaten PALI namun hingga saat ini belum ada tindakan yang serius dan tegas dari pihak pihak terkait yang bisa memberikan contoh dan efek Jerah bagi oknum oknum kepala desa yang menggerogoti dana desa”
“Jangan lihat besar kecilnya nilai dalam pengaduan masyarakat. Justru hal itu seharusnya menjadi langkah untuk melakukan penyelidikan ke lapangan oleh aparat hukum dan bisa membongkar semua permainan kepala desa dilapangan”
“Dalam hal ini terkait dugaan program Fiktif dan mark up dana desa tempirai timur kecamatan penukal utara kami minta kepada pihak terkait terutama aparat hukum supaya bisa melakukan pemeriksaan dan audit secara real ke lapangan supaya bisa terungkap secara terang benderang”
“Dalam waktu dekat pihaknya dari Aktivis MAKI sumsel akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Proses hukum jika terbukti oknum kepala desa tersebut melakukan korupsi” Pungkas Boni Belitong Kordinator MAKI SUMSEL [E]






















































