SERANG | INTIP24 News – Di tengah pelantikan 100 calon anggota DPRD Provinsi Banten terpilih hasil Pemilu yang berlangsung pada Senin (2/9/2023). Bakal calon gubernur Banten, Andra Soni tidak termasuk di dalamnya.
Keputusan Andra untuk tidak dilantik disebabkan oleh pengunduran dirinya sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
“Engga (dilantik) dong, logika sederhananya setiap calon yang maju, yang kebetulan terpilih itu harus mengundurkan diri jauh-jauh hari,” ujar Andra kepada wartawan di Serang.
Lebih lanjut, Andra menilai, bakal calon yang maju di Pilkada tetapi tidak mengundurkan diri sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak serius dalam bertarung.
Ia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri 20 hari sebelum pendaftaran dan akan digantikan calon legislatif lainnya dari dapil Banten 8.
“Kalau seandainya engga jauh-jauh hari (mengundurkan diri) namanya CA, CA itu cari aman. Kalau saya memang niat, saya sudah mengundurkan diri 20 hari sebelumnya,” jelas Andra.
Mengenai nama penggantinya, Andra menambahkan, partainya telah menetapkan Suharno sebagai calon penggantinya, dan Menteri Dalam Negeri akan segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait hal tersebut.
“Ada, mekanismenya di KPU nanti dilantik, perlu dicermati bahwa kita memang niat dan sesuai aturan harus mundur. Kalau sudah mundur kan gak boleh dilantik, kalau sudah jadi SK Mendagri gimana itu, tanya ke KPU,” tegasnya.