Buntut Dugaan Penghinaan dan Teror Digital, Pelapor Desak Polda Metro Jaya Segera Periksa Pemilik Akun @infojakarta30

Jakarta, intip24news.com – Pihak pelapor kasus dugaan penghinaan dan intimidasi digital admin akun X @neveral0nely___ yang dilakukan oleh akun Instagram @infojakarta30 melalui kuasa hukumnya MAA law & associate meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat.

Hingga malam ini, pihak pelapor menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan sembari menunggu pemanggilan para pihak oleh tim penyelidik.

Kuasa hukum pelapor, Amsar Amdani, SH. dan Siswanto, SH., menyatakan bahwa karena kasus ini telah resmi diserahkan ke pihak berwajib, maka seluruh pihak harus tunduk pada prosedur yang ada. Namun, ia menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik secara langsung.

“Kami menyayangkan pihak Terlapor malah melibatkan orang-orang lain untuk menghubungi Pelapor. Padahal yang punya masalah adalah dirinya, bukan pihak lain. Apalagi ini adalah delik aduan yang dirasakan secara individu, maka semestinya individu yang bermasalah sendiri yang menyelesaikannya,” ujar tim MAA law & Associate dalam pernyataan resminya malam ini.

Bacaan Lainnya

Menghadapi proses penyelidikan, pihak pelapor mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat
untuk menjerat pelaku. Bukti tersebut meliputi:

Bukti Surat dan Digital: Rekaman layar (screenshot) unggahan dan jejak percobaan peretasan.

Saksi: Pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Saksi Ahli: Koordinasi telah dilakukan dengan akademisi di bidang Hukum Pidana, Cyber Crime, Ahli Bahasa, hingga Ahli Perlindungan Jurnalistik.

Kasus ini dipicu saat korban admin X @neveral0nely___ melakukan repost video dari akun @infojakarta30 tidak terima kontennya dibagikan ulang, pemilik akun tersebut diduga melakukan serangan balik dengan mengunggah foto dan foto foto akun media sosial korban disertai narasi yang merendahkan martabat.

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami ancaman doxing serta dugaan percobaan peretasan pada akun WhatsApp dan media sosial pribadinya.

Ancaman Pidana Berlapis
Atas tindakan tersebut, terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP, di antaranya:

  1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik (Penjara maks. 2 tahun/Denda Rp400 juta).
  2. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti/doxing (Penjara maks. 5 tahun/Denda Rp1 miliar).
  3. Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE: Akses ilegal/percobaan peretasan (Penjara 6–8 tahun).
  4. Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
    Desakan Tindakan Tegas
    MAA Law. mendesak Polda Metro Jaya agar segera menetapkan tersangka guna memberikan efek jera terhadap oknum yang bersikap arogan di media sosial.

“Pihak kepolisian harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh oknum yang merasa memiliki koneksi atau jabatan.

Kami ingin media sosial menjadi sarana informasi yang sehat, bukan tempat bagi oknum arogan untuk menebar teror,” tegas tim MAA & associate selaku kuasa hukum pelapor

Saat ini, korban yang mengalami tekanan psikologis berat berharap pihak berwenang dapat segera memproses laporan tersebut agar keadilan ditegakkan dan para pelaku yang terlibat dalam aksi intimidasi ini segera ditangkap. (N9sih)

Pos terkait