Gagal Janji PSU: Kantor Developer Karawang Disegel Warga!

KARAWANG, intip24news.com – Warga Perumahan Taman Griya Permai di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang, mengambil langkah drastis pada Kamis (4/12/2025) siang. Mereka secara kolektif mengunci dan menggembok kantor pemasaran milik PT Catur Tata Griya Gemilang Mandiri selaku developer.

Aksi tegas ini merupakan bentuk desakan keras agar pengembang segera menunaikan kewajiban mereka, yaitu penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) tahap kedua kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Koordinator aksi warga, Wismoyo, menjelaskan bahwa penutupan kantor pemasaran ini adalah langkah terakhir yang terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi menemui jalan buntu.

“Sudah bersurat, komunikasi langsung, rapat juga sudah dilakukan. Bahkan, dua minggu lalu sudah ada kesepakatan yang mereka setujui, tapi ternyata tidak ditepati. Maka hari ini, kantor pemasaran kami gembok sampai masalah PSU Perumahan Karawang ini diselesaikan,” tegas Wismoyo di lokasi.

Bacaan Lainnya


Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini merupakan tindak lanjut dari keputusan penting yang diambil dalam rapat warga Blok A, B, dan C pada tanggal 15 November 2025. Rapat tersebut diselenggarakan di Balai Warga RW 04 dan dihadiri oleh tokoh masyarakat serta seluruh ketua RT dan RW setempat.

Dalam rapat tersebut, warga sepakat untuk menutup sementara operasional kantor pemasaran hingga pihak developer bersedia bertemu langsung dan menyatakan komitmen menyelesaikan penyerahan fasum fasos tahap kedua.


Sanksi Warga: Developer Dilarang Beraktivitas Selama Kantor Tergembok


Selama kantor pemasaran digembok dan disegel oleh warga, pihak Perumahan Taman Griya Permai secara mutlak dilarang melakukan aktivitas komersial maupun operasional apa pun di lingkungan perumahan tersebut sebelum tuntutan utama warga dipenuhi.

Tuntutan utama warga adalah segera memproses penyerahan sisa kewajiban PSU ke Pemerintah Daerah.


Wismoyo merinci sejumlah fasilitas vital yang masuk dalam kategori PSU Perumahan Karawang tahap kedua yang hingga kini belum diserahkan. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi: Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat diperlukan warga sebagai area resapan dan interaksi sosial, jalan lingkungan di beberapa blok yang belum berstatus resmi milik Pemda, jalan utama perumahan yang seharusnya menjadi aset daerah, jaringan drainase yang penting untuk mencegah banjir, hingga fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU).


“Banyak sekali fasilitas yang belum selesai diserahkan. Jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu) lagi. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga. Proses penyerahan fasum fasos ini harus segera diselesaikan dan diproses ke Pemda, bukan hanya sekadar janji-janji kosong,” tandas Wismoyo dengan nada kesal.


Kewajiban Lahan dan Ketimpangan Penyerahan Selama Tiga Dekade


Penyerahan PSU adalah kewajiban hukum pengembang yang sangat penting. Tujuannya adalah agar aset-aset umum tersebut dapat dikelola, dirawat, dan dianggarkan perawatannya oleh pemerintah daerah menggunakan APBD. Warga menekankan bahwa perumahan Taman Griya Permai ini sudah mulai dibangun sejak tahun 1995. Artinya, perumahan ini telah berdiri hampir 30 tahun.


Namun, Wismoyo menyebutkan bahwa kewajiban penyerahan PSU baru mencapai tahap pertama pada tahun 2019. Ia merinci, PSU Tahap 1 yang sudah diserahkan ke Pemda kala itu totalnya hanya sejumlah 6.917 meter persegi (m²). Luasan tersebut mencakup Mushola, lapangan, dan Posyandu di Blok A seluas 605 m²; Masjid, lapangan, pos, dan majelis di Blok B seluas 1.861 m²; Lapangan utama yang mencakup Blok A dan B seluas 3.573 m²; serta Mushola, posyandu, dan lapangan di Blok C seluas 878 m².
Jauhnya ketimpangan ini terlihat dari data total kewajiban PSU awal yang harus dipenuhi oleh PT Catur Tata Griya Gemilang Mandiri, yaitu seluas 57.333 m².

Dengan penyerahan tahap pertama sebesar 6.917 m², ini berarti sisa PSU yang belum diserahkan (Tahap II) kepada Pemda adalah seluas 50.416 m². Angka 50.416 m² yang merupakan sisa kewajiban yang belum dipenuhi ini adalah fokus utama desakan warga saat ini. Luas yang belum diserahkan ini mencakup hampir 88% dari total kewajiban PSU awal.


Warga menegaskan bahwa aksi penguncian kantor pemasaran ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu yang ditentukan, sampai developer memenuhi seluruh kewajiban hukum dan moralnya kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, utamanya dalam memproses penyerahan fasum fasos seluas 50.416 m² tersebut.


Upaya Mediasi dan Pencarian Keberadaan Pemilik Developer


Konflik antara warga Taman Griya Permai dan pihak developer ini menarik perhatian Asprumnas (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Nasional) Jawa Barat. Abun Yamin Syam, Ketua Asprumnas Jawa Barat, menyatakan kesediaannya untuk membantu menjembatani komunikasi, namun proses mediasi terkendala oleh sulitnya memastikan keberadaan dan identitas pemilik perusahaan saat ini.


“Terkonfirmasi dari BTN Purwakarta, sejak tahun 2018 sudah tidak ada lagi akad kredit baru. Ini mengindikasikan aktivitas penjualan sudah lama terhenti. Saya sedang coba mencari tahu apakah masih ada pembangunan rumah di lokasi atau tidak. Untuk saat ini, prioritas saya adalah mencari tahu dulu siapa pemilik sah dari PT Catur Tata Griya Gemilang Mandiri ini agar proses mediasi dan tekanan penyelesaian PSU bisa dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Abun Yamin Syam singkat, menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi.


Dengan digemboknya kantor pemasaran, warga Taman Griya Permai berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat segera bertindak tegas, menekan developer untuk memproses penyerahan fasum fasos yang tersisa, sehingga sisa lahan seluas 50.416 m² tersebut dapat segera menjadi aset Pemda dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi seluruh penghuni perumahan dalam jangka panjang.(rsk)

Pos terkait