H. Marzuki Dihambat? Mendagri dan Presiden Didesak Lantik Wabup Bekasi

INTIP24NEWS | BEKASI – Segala bentuk upaya hukum telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi, sehingga sampai saat ini jabatan Wabup Bekasi yang dimenangkan H. Marzuki itu belum kunjung juga dilantik.

Diduga keras ada penghambatan otak politik yang kotor sehingga ribuan warga masyarakat Kab.Bekasi kecewa dengan tidak dilantiknya H. Marzuki dan menimbulkan seribu pertanyaan kenapa hingga saat ini Wakil Bupati Bekasi terpilih itu belum kunjung juga dilantik.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum H.Marzuki, Arkan Ciwan SH. saat ditemui awak media Rajawali news grup.

Dengan tegas Arkan mengatakan, “segala bentuk tuntutan hukum dari pihak yang tidak terpilih sudah dilalui. Contoh di Pengadilan Negri Bekasi, Pengadilan Tinggi Jawa Barat termasuk di PTUN. Dari semua proses peradilan tersebut tetap dimenangkan H. Marzuki. Namun semuanya itu nihil bagi status Wabup terpilih, terbukti H. Marzuki tetap tidak bisa dilantik sampai masa jaba sudah nyaris habis. pasalnya tahun 2002 sudah di ambang pintu.” Tutur Arkan Ciwan.

Bacaan Lainnya

“Ada kasus apa gerangan di dalam tatanan pemerintah Kab. Bekasi?” Tanya dia.

Arkan menambahkan, “diduga keras jika H.Marzuki resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi, akan terkuak kasus kasus korupsi yg terpendam, sehingga bermacam-cara untuk menjegal pelantikan Wabup Bekasi (Haji Marzuki).” Katanya.

Arkan Ciwan juga mengatakan, “seharusnya jajaran mendagri segera berkordinasi dengan persiden untuk mengesahkan pelantikan Wabup Bekasi agar tidak terombang-ambing. Kalau memang mengacu kepada kemenangan keputusan pengadilan. Karena belum adanya pengesahan dari mendagri dan persiden sehingga Wakil Bupati Bekasi terpilih sampai saat ini belum dilantik hanya panggung sandiwara politik untuk mengulur-ulur waktu sampai habis jabatan bupati dan wakil bupati.” Tandasnya.

“Sekalipun sudah digelar di DPRD Kabupaten Bekasi, sebagaimana diamanatkan pasal 38 ayat (1), pasal 40 ayat (3), pasal 42 ayat (1), dan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999 oleh karenanya Wakil Bupati Bekasi Terpilih masih belum bisa dilantik hingga saat ini.” tegas Arkan Ciwan.

Begitupun berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 Kepala Daerah yang sudah terpilih dan telah ditetapkan DPRD disahkan oleh Presiden dengan pendelegasian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. pasal 5 ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden.

“Secara teknis yuridis legalitas formal di bawah sudah selesai, DPRD Kabupaten Bekasi sudah mendorong pengajuan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pengesahannya oleh Presiden RI dengan Mendagri dan Presiden RI agar Wakil Bupati terpilih bisa secepat dilantik agar menjalankan roda pemerintahan kabupaten Bekasi.” Tegas Arkan Ciwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *