INTIP24NEWS | BEKASI – Kepala Bidang Investigasi, LSM Ikapud (Ikatan Putra Daerah) Nusantara, A. Tatang Suryadi alias Tatang Obet selaku pelapor kasus pengemplang pajak, pencucian uang dan pelanggaran RTRW Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan 5 Perusahaan Modal Asing (PMA) mendorong Polda Metro Jaya segera memeriksa para jongos yang ikut serta melancarkan aksi kejahatan diatas.
Dimana para jongos 5 PMA yaitu H. Hisam, Lurah Atif dan H. Soleh diduga ikut serta dalam tindak kejahatan diatas dalam kegiatan pembebasan lahan untuk bisnis property di Kecamatan Pebayuran tepatnya dj Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya. Adapun 5 PMA yang diduga terlibat kejahatan tersebut antara lain PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, PT Mitra Kharisma Luhur, dan PT Kencana Kemilau Bintang.
“Saya selaku pelapor kasus ini mendorong agar Polda Metro Jaya segera memeriksa 3 terduga mafia tanah, H. Hisam, Lurah Atif dan H. Soleh sebagai pintu pembuka untuk membuka tabir kejahatan yang diduga dilakukan oleh 5 PMA,” ucap Tatang kepada awak media Rabu (2/6).
Masih kata Tatang, walaupun 3 terduga mafia tanah di atas hanyalah jongos dari 5 PMA, namun berperan aktif dan tahu banyak tentang kegiatan pembebasan di Kecamatan Pebayuran yang disinyalir banyak terjadi pelanggaran terhadap aturan.
Menurut Tatang, ketika 3 jongos tersebut sudah diperiksa maka tabir kejahatan kasus ini akan lebih mudah diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya sangat yakin ketika 3 orang tersebut diperiksa, kasus pidana 5 PMA menjadi lebih terang dan bisa terungkap dengan gamblang,” jelasnya.
Untuk itu kata Tatang, Polda Metro Jaya tidak perlu ragu lagi untuk memeriksa 3 jongos di atas. “Ibaratnya 3 jongos itu adalah kunci yang membuka pintu kasus biar semakin terang,” pungkasnya. (Red)






















































