Kota Serang | INTIP24NEWS.COM – Perubahan PPK pada kegiatan PSU (Prasarana dan Sarana Umum) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dinilai ada konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas PRKP Banten.
Hal ini disampaikan Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Lebak, kepada media ini pada Sabtu (5/10/2024).
Menurut Musa, perubahan dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP Nomor: 600/SK.880/PERKIM-1/2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Nomor : 600/SK.07/PERKIM-1/2024 Tentang Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 23 September 2024 tersebut diduga kuat untuk memuluskan praktik monopoli kegiatan e-katalog sub kegiatan PSU.
Karena masih sekitar 500 paket yang akan diserap awal Oktober ini, yaitu tahap 2 dan tahap 3. Beredar informasi bahwa ada transaksi senilai Rp 25-50 juta per-paket yang harus disiapkan oleh pengusaha.
“Informasi ini bukan rahasia umum dan saya mendapatkan informasi langsung dari pengusaha yang pernah dimintai setoran tersebut,” ungkapnya.
Diketahui lebih dari 1400 paket PSU di Dinas PRKP pada APBD Tahun 2024, dimana proyek dengan sistem e-katalog ini diduga sarat titipan atau monopoli.
“Artinya penilaian PPK untuk pelaksanaan kegiatan adalah subyektif dan terindikasi adanya monopoli.
Saya minta kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten agar melakukan audit khusus pada seluruh kegiatan PSU.
Baik itu jalan lingkungan, drainase, maupun MCK. Karena dinilai sarat KKN,” tegasnya.
Sementara itu Kepada Dinas PRKP Provinsi Banten, Rahmat Omni, saat dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp-nya tidak memberikan jawaban apapun. (WS/TLB)