Kebijakan Energi: Terkait Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

RAMSES TERRY :
Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect.

Ramses Terry is an Indonesian advocate operating at the intersection of law, strategy, and high-stakes decision-making. His practice is distinguished by the ability to navigate complex legal landscapes where regulatory, financial, and reputational risks converge. With a disciplined, intelligence-driven approach, he advises and represents clients in sophisticated disputes, regulatory exposures, and strategic transactions, particularly within the extractive industries, taxation, and financial crime sectors.

Core Areas of Practice:
Mining Law & Resource-Based Disputes Tax Disputes & Strategic Tax Representation Financial Crime, Asset Tracing & Recovery Digital Crime & Cyber Risk Analysis Complex Commercial & Corporate Disputes.

Sejak dibentuk pada awal 1980, Badan Koordinasi Energi disingkat menjadi BAKOREN telah mengeluarkan kebijakan umum bidang energi yang berkaitan dengan transisi energi dengan tema pengurangan kertergantungan pada minyak bumi melalui pengembangan bahan bakar non minyak bumi. Pasca reformasi tahun 1998, diterbitkan Undang Undang No. 30 tahun 2007 tentang energi, dengan salah satu mandatnya membentuk dewan eneergi nasional yang bertugas menetapkan kebijakan energi nasional. Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan, dan ketahanan energi nasional. Tujuan pengadaan kebijakan energi nasional yaitu supaya dapat dijadikan acuan dalam menata dan mengelola energi indonesia dimasa mendatang, kebijakan energi nasional diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri sudah merencanakan penggunaan EBT dalam rangka meningkatkan ketahanan energi melalui penetapan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014. Selain itu, penetapan rencana umum energi nasioal melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 sebagai turunan dari kebijakan energi nasional telah dilakukan. Mengutip dari Dewan Energi Nasional, bahwa Permerintahan indonesia menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% dari total penyediaan energi primer (total primary energy supply, TPES) pada tahun 2025 dan sebesar 31% pada 2050.

Kebijakan Energi Nasional Terbaru berdasarkan PP No. 40 Tahun 2025 & Energi Baru Terbarukan (EBT). Dasar hukum utama yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 Kebijakan Energi Nasional (KEN), berlaku sejak September 2025, menjadi panduan utama sampai 2060.

Target Utama (Jelas & Resmi) yaitu :

  1. 2030: Bauran EBT 19–23% dari total energi nasional.
  2. 2050: EBT 50%
  3. 2060: EBT 70–72% (Net Zero Emission).
  4. Batu bara: Turun bertahap → 7,8% pada 2060; tidak izin PLTU baru kecuali industri strategis.
  5. Gas alam: Sebagai energi transisi sementara

Sumber EBT yang Didorong yaitu :

  1. Tenaga Surya (PLTS), prioritas utama, target 100 GW hingga 2030.
  2. Panas Bumi kekuatan utama Indonesia.
  3. Air (PLTA).
  4. Angin (PLTB).
  5. Biomassa & Limbah.
  6. Nuklir-mulai dikembangkan secara bertahap.

Aturan Penting dalam Bisnis & Pertambangan yaitu

  1. Wajib pembelian listrik dari EBT bagi perusahaan besar & industri pertambangan/pengolahan.
  2. Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) aturan baru agar harga & kontrak jelas.
  3. Royalti & Pajak Untuk pertambangan & pengolahan – tetap dikenakan, namun insentif jika menggunakan EBT di proses produksi.
  4. Penghentian bertahap PLTU sesuai roadmap transisi energi (Permen ESDM No.10/2025)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa Prinsip Utamanya yaitu UU No. 30/2007 menetapkan bahwa Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Alam dikuasai oleh Negara (Berdasarkan Rumusan Pasal 33 UUD 1945 yang diperkuat dalam Rumusan Pasal 1 ayat 2 & Pasal 20 UU 30/2007) Prinsip utamanya yaitu Setiap pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara wajib memberikan imbalan/penerimaan negara, tidak terbatas hanya pada tahap ekstraksi/tambang saja, melainkan sampai tahap pengolahan/pemurnian jika itu merupakan pemanfaatan sumber daya tersebut. Berdasarkan UU 30/2007 terkait PT Pengolahan WAJIB membayar royalti / imbalan negara, bukan hanya tahap tambang saja.

1. Dalam RumusanPasal 20 ayat (2) & (4), Sumber daya energi dikuasai negara yaitu setiap pemanfaatan harus membayar kompensasi kepada negara, Pengolahan dan konversi mineral/energi merupakan pemanfaatan langsung dari sumber daya alam tersebut, sehingga masuk dalam lingkup kewajiban pembayaran.

2. Dalam Rumusan Pasal 21 bahwa nilai tambah yang dihasilkan dari pengolahan tetap berasal dari sumber daya alam milik negara, maka kewajiban pembayaran tetap berlaku, meskipun nilainya dihitung berdasarkan harga produk jadi, bukan harga mentah.

3. Hubungan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 bahwa UU 30/2007 adalah payung hukum utama, sedangkan UU Minerba mengatur lebih rinci tarif & mekanisme. Kedua peraturan tersebut tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi, maka Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2025, royalti dikenakan mulai dari tahap tambang sampai pengolahan, dengan dasar perhitungan berdasarkan harga jual produk. Kecuali jika ada ketentuan khusus yaitu Hanya ada pengecualian jika perusahaan mendapatkan insentif khusus (misal: royalti 0% untuk hilirisasi batu bara sesuai PP 25/2021), tetapi ini pengecualian, bukan aturan umum, dan Secara prinsip hukum, kewajiban membayar tetap berlaku untuk semua tahap pemanfaatan sumber daya alam. Apabila tekait Kontrak pertambangan dalam kerangka hukum UU Nomor 30 Tahun 2007 bahwa PT dalam Pengolahan wajib membayar royalti, dengan Dasar perhitungan berdasarkan nilai produk hasil pengolahan, dan Ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan & keadilan yang diamanatkan dalam UU tersebut.





Pos terkait