BEKASI | INTIP24 – Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi terus melakukan tindakan hukum pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan Gratifikasi atau pemberian dan penerimaan atau suap 2 unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.
Kasus tersebut melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial S dan tiga orang kontraktor berinisial RS pada Selasa (05/09/2023).
Tiga orang kontraktor masing berinisial SP, YA dan SAL diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, Kejari Cikarang juga memeriksa oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL sebagai saksi terlapor, di mana SL diduga sebagai penerima gratifikasi 2 Unit mobil tersebut dari RS yang diduga berkaitan dengan proyek di sejumlah Dinas atau SKPD Pemkab Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa hukum AZIS ISWANTO, SH dengan di dampingi SUKARNA, SH, kepada awak media mengatakan, bahwa ketiga Klienya yakni SP, YA, dan SAL, diperiksa sebagai saksi selaku direktur dari 3 CV.
“Kedatangan Klienya menghadap penyidik sebagai bentuk kooperatif, taat, dan tunduk terhadap hukum,” terang AZIS ISWANTO,SH.
Ketiga Klienya, kata AZIS, adalah kontraktor yang secara profesional mengerjakan proyek proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Adapun proyek-proyek yang dikerjakan ketiga Klienya tersebut, belum dapat diketahui dari mana mereka dapatkan. Apakah dari oknum anggota dewan tersebut, atau dari mana belum dapat dipastikan dan masih dalam proses penyidikan.” Terangnya.
Lebih Lanjut AZIS ISWANTO, SH, mengatakan, ketiga Klienya, yakni SP, YA,dan SAL, mendapatkan pertanyaan dari penyidik Kejari Cikarang masing masing ada yang 28 pertanyaan, 24 pertanyaan, dan 12 pertanyaan, seputar pengerjaan proyek.
Namun kata AZIS ISWANTO,SH, ketiga klienya dikatakan, tidak kenal dan tidak ada hubungan langsung dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL terduga penerima gratifikasi tersebut.
“Hanya saja, salah satu kontraktor yang berinisial SP adalah ibu kandung dari RS terduga pemberi gratifikasi atau suap kepada oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL itu.” Terangnya.
“Ya benar, hari ini Selasa ( 05/09/2023) klien kami SAP, YA,dan SAL diperiksa sebagai saksi selaku kontraktor dari 3 Perusaan( CV ). ketiga Klienya kami di periksa sebagai saksi dalam kasus Dugaan Gratifikasi atau suap, sebagaimana yang rekan rekan (wartawan, red) sudah ketahui. Pada Prinsifnya, klien kami kooperatif dan akan taat serta tunduk terhadap hukum,” pungkas AZIS,ISWANTO,SH yang didampingi SUKARNA,SH.
Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendofa,SH, kepada sejumlah awak media membenarkan, tim penyidik Kejaksaan Negri Cikarang, dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian dan penerimaan 2 unit mobil tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, Selasa (05/09/2023).
Penyidik juga telah memeriksa SL sebagai saksi. Dimana Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi selaku terduga penerima Dugaan Gratifikasi 2 unit tersebut. SL diperiksa kurang lebih selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negri Cikarang.
Dikatakan Kasi Pidsus, sebelumnya penyidik juga sudah memanggil RS kontraktor pemberi barang Gratifikasi tersebut, namun yang bersangkutan belum hadir.
Terdeteksi RS sedang melakukan ibadah umroh, dan akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemangilan terhadap yang bersangkutan sepulangnya dari ibadah Umroh.
Untuk selanjutnya Tim Kejari Cikarang akan melakukan gelar perkara untuk melakukan sikap terkait kasus Dugaan Gratifikasi tersebut.
“Terkait 2 unit mobil yang diduga barang Gratifikasi itu, fisiknya masih di pakai yang bersangkutan. tetapi administrasinya atau surat surat yang berkaitan dengan mobil tersebut sudah di amankan.” Terang Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendofa,SH.
(Hadi Santoso).


























































