Gunungkidul | intip24news.com – Pengadaan pakaian bergodo oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dengan dana Keistimewaan (danais) Tahun 2023 ke-18 kapanewon sudah sesuai prosedur.
Munculnya pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya ketidak transparanan atau penyimpangan dalam pengadaan pekaian bergodo tersebut ditepis oleh Sekdin Dinas Kebudayaan.
Di lain kesempatan, Rudi Ismanto, Amk.SE.MM selaku Sekdin menyampaikan bahwa dana yang dikucurkan untuk masing-masing kapanewon Rp.70 juta se-Kabupaten Gunungkidul sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Apa yang diberitakan beberapa waktu lalu oleh beberapa media online tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan audit dari Irda dan BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pembelanjaan pakaian bergodo tersebut,” tepis Rudi Ismanto, Amk.,SE.,MM saat ditemui di kantornya pada Senin, (20/5/2023).
Lebih lanjut Rudi Ismanto, Amk.,SE.,MM, yang sekaligus PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) menyampaikan bahwa pengadaan pakaian bergodo tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jadi tidak ada indikasi penyelewengan anggaran seperti yang disampaikan pemberitaan media online beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul Chairul Agus Mantara, SIP. MM, saat ditemui beberapa waktu yang lalu dikantornya menguatkan jika pemberitaan tersebut tidak benar dan fiktif adanya.
Munculnya pemberitaan tersebut Ketua DPW IWOI DIY Anton Nurcahyono Menegaskan bahwa pemberitaan tersebut diunggah bukan persetujuan organisasi IWOI DIY.
“Tidak benar bahwa organisasi IWOI DIY secara resminya memberitakan pengadaan pakaian bergodo dari Dinas Kebudayaan untuk 18 Kapanewon. Ketua DPW tidak pernah mengintruksikan untuk mengangkat pemberitaan yang terkait dengan hal itu,” tegas Anton.
Anton menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi dengan naiknya pemberitaan tersebut dan IWOI DIY sepenuhnya tidak terkait dengan dugaan berita fiktif yang beredar.
(Redaksi)


























































