Ketua Fraksi Demokrat: Jangan Ada Tender yang Hanya Formalitas

PURWOREJO, intip24news.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Purworejo H. Rujiyanto, S.Ag., M.M meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak menganggap remeh sorotan publik terhadap proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026.

Munculnya pemberitaan mengenai dugaan adanya perusahaan yang disebut tidak mengikuti proses lelang namun tercatat sebagai peserta bahkan kemudian ditetapkan sebagai pemenang, menurut Anggota DPRD 6 periode ini, merupakan persoalan yang harus segera dijelaskan secara terbuka.

“Kalau benar ada perusahaan yang merasa tidak pernah mengikuti lelang tetapi namanya muncul sebagai peserta, bahkan kemudian menjadi pemenang, ini bukan persoalan kecil. Harus segera dijelaskan bagaimana proses tersebut bisa terjadi,” tegas Rujiyanto.

Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Setiap tahapan harus dapat dipastikan berlangsung secara transparan, kompetitif, profesional dan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Tender itu bukan formalitas. Ada uang rakyat di dalamnya. Maka prosesnya harus fair, terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rujiyanto yang juga masuk di Komisi ll ini, meminta pihak-pihak terkait tidak defensif terhadap kritik maupun pemberitaan media. Justru, menurutnya, sorotan publik harus dijadikan momentum untuk membuka seluruh proses secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi.

Kami mendorong dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender yang menjadi sorotan, termasuk keabsahan keikutsertaan perusahaan, dokumen penawaran, proses evaluasi, pengalaman dan kemampuan penyedia, hingga dasar penetapan pemenang.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan prosesnya. Selesai. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

Rujiyanto yang berasal dari Dapil V ini, juga menyoroti munculnya istilah “pinjam bendera” dalam pemberitaan.

Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan atau tuduhan terhadap perusahaan tertentu. Namun apabila memang ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan, maka harus menjadi perhatian serius aparat dan instansi berwenang.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Verifikasi adalah kuncinya. Periksa faktanya, periksa dokumennya, dan buka prosesnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus berimbang,bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara benar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Terlebih proyek-proyek infrastruktur PUPR menggunakan anggaran publik yang seharusnya menghasilkan pekerjaan berkualitas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Purworejo.

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu siapa pemenang tender dan berapa nilai proyeknya, tetapi tidak pernah tahu bagaimana proses pemenangnya ditetapkan. Transparansi harus menjadi bagian dari proses sejak awal,” ungkapnya.

Ia juga meminta Pemkab Purworejo melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

“Kami ingin memastikan tidak ada permainan dalam proses pengadaan. Tidak boleh ada perusahaan yang hanya dijadikan pelengkap, dan tidak boleh ada pemenang yang ditetapkan hanya karena secara administratif terlihat memenuhi persyaratan. Semua harus diuji secara objektif,” ujarnya.

DPRD, lanjutnya, siap menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami akan melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan data. Kalau tidak ada masalah, tentu harus kita sampaikan bahwa prosesnya memang benar. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, DPRD tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.



Pos terkait