JAKARTA|INTIP24News.com– Pelarian Basri Lewaimang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkotika, akhirnya berakhir di Johor Bahru, Malaysia. Kamis ( 20/08/2026 ).
Basri diduga terkait dengan perkara peredaran narkotika yang menyeret tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan terhadap Basri menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum mengungkap dan menindak jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan tertangkapnya Basri di Johor Bahru, proses hukum terhadap yang bersangkutan selanjutnya diharapkan dapat memberikan titik terang terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Masyarakat menilai bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga proses hukum berjalan, status hukum Basri tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari komitmen media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
( Red-VoiceWord/Antara )














































