JAKARTA | INTIP24 News – Lembaga anti rusuah KPK kembali menangkap 8 orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Kini, para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Senada dengan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap beberapa pegawai pajak bersama sejumlah pihak dari kalangan wajib pajak.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026), sebagaimana diwartakan media.
Menurut Fitroh, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh dalam keterangan sebelumnya.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
KPK masih mendalami perkara tersebut dan memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.















































