INTIP24NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Sumsel Tahun 2019. Bahkan para tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut, yakni; Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (Dharmawan SE)

























































