BEKASI | INTIP24 News – Kuasa hukum Soleman (SL), Siswadi menilai tuduhan gratifikasi terhadap kliennya diduga sarat kepentingan politik. Hal ini disampaikan kuasa hukum Soleman, Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, Soleman memiliki peran penting dalam tim pemenangan pasangan calon bupati Bekasi nomor urut 3 pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Oleh karena itu, penetapan tersangka dianggap tidak tepat waktu dan terkesan bermotif politik.
“Diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktur?” kata Siswadi, sebagaimana terungkap lewat keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, kasus yang disangkakan oleh jaksa bermula dari hubungan jual beli mobil antara Soleman dan pihak bernama R. Berdasarkan bukti yang ada, Soleman telah melunasi pembayaran mobil tersebut.
“Kami tidak melihat adanya unsur pidana dalam kasus ini, karena transaksi yang terjadi adalah jual beli mobil biasa. Tapi, klien kami malah disangka gratifikasi, yang bagi kami sangat aneh,” kata Siswadi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu 30 Oktober 2024.
Siswadi mencurigai ada unsur politik di balik penetapan status tersangka bagi Soleman, terutama karena momen ini terjadi hanya 28 hari sebelum Pilkada Bekasi 2024.
Soleman diketahui terlibat dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Bekasi dan memegang posisi strategis sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029.
Menurut Siswadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum yang menginstruksikan penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu dan Pilkada untuk mencegah praktik kampanye hitam (black campaign) dan memastikan proses demokrasi berjalan baik.
“Dengan adanya memorandum ini, penahanan klien kami seharusnya bisa ditunda hingga Pilkada selesai. Penahanan ini justru terkesan sebagai upaya untuk melemahkan mental pendukung dan tim sukses yang Soleman bina,” lanjut Siswadi.
Namun demikian, Siswadi juga menyoroti ketidak konsistenan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama namun belum diperlakukan serupa.
“Keputusan Kejari Bekasi untuk hanya menahan klien kami tanpa mengambil langkah serupa terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat mengindikasikan ketidakadilan,” kata dia.
Lebih lanjut, Siswadi mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No. 6 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum bagi mereka yang berkontestasi di Pemilu 2024. Instruksi tersebut mengimbau agar kejaksaan mendukung penyelenggaraan Pemilu tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis.
Siswadi mempertanyakan mengapa proses hukum Soleman dilakukan begitu cepat dan mendadak, mengingat Soleman selalu kooperatif dalam pemeriksaan sebelumnya
Sekentara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengambil sikap atas penetapan status tersangka SL atas dugaan gratifikasi dua mobil merah.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron kepada awak media di Cikarang, Rabu (30/10).
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan juga memegang prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga proses perkara pidana yang menyeret Wakil Ketua DPRD berinisial SL itu tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ade mengatakan pernyataan sikap ini merespons penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap SL pada Selasa (29/10) petang berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
“Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya seoerti dikutip Antara, Rabu.
Ade Sukron juga turut memastikan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL, Selasa (29/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” kata Kajari di Cikarang, Selasa petang.
Dia mengatakan penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik, termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya. (Tim)