LBH AMPUH INDONESIA Somasi Plt Bupati Bekasi, Persoalkan Aturan Pilkades 2026
BEKASI —INTIP24NEWS.COM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH INDONESIA melayangkan somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, terkait persoalan regulasi dan kewenangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Somasi tertanggal 21 Oktober 2026 itu berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap 18 bakal calon kepala desa.
Dalam surat somasi tersebut, LBH AMPUH INDONESIA mempersoalkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, khususnya perubahan aturan mengenai persyaratan pencalonan kepala desa dan mekanisme penilaian bakal calon.
LBH AMPUH INDONESIA menilai penambahan sejumlah ketentuan dalam Pasal 15 peraturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dinilai menambahkan persyaratan bagi calon kepala desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lembaga tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa sebagai bagian dari dasar argumentasinya.
Selain mempersoalkan persyaratan pencalonan, LBH AMPUH INDONESIA menyoroti keberadaan dan kewenangan Tim Seleksi Independen dalam proses Pilkades. Menurut lembaga tersebut, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum, kedudukan, serta batas kewenangan tim dalam menentukan bakal calon yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Dalam somasi itu, LBH AMPUH INDONESIA mengutip ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam surat, mengatur penilaian bakal calon oleh panitia pemilihan dan penyerahan hasil penilaian kepada Tim Seleksi Independen.
LBH AMPUH INDONESIA mempertanyakan pengaturan tersebut karena menilai pembagian kewenangan antara panitia pemilihan, pemerintah daerah, dan Tim Seleksi Independen perlu memiliki landasan hukum yang jelas.
Surat somasi juga menyinggung pembentukan Tim Seleksi Independen berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan LP3 UNIVERSITAS MUHAMADIYAH INDONESIA (UMI). Bahwa LBH AMPUH INDONESIA berpendapat, dasar pembentukan dan kewenangan tim tersebut perlu ditelaah agar pelaksanaan seleksi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi bakal calon kepala desa terhadap ketentuan tersebut.
Persoalan ini berkaitan dengan 18 bakal calon kepala desa yang mendapat pendampingan dari LBH AMPUH INDONESIA dalam menghadapi tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026. Dalam surat tersebut, 4 (empat) advokat tercantumkan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan para bakal calon.
LBH AMPUH INDONESIA berharap persoalan regulasi dan kewenangan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(APR)











































