INTIP24NEWS | PALI – Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan telah beberapa tahun menganggarkan dan merealisasikan proyek normalisasi sungai di desa air itam kecamatan penukal. Dari data LPSE dan penelusuran media sebagai berikut :
– Pada Anggaran APBD PALI Tahun 2014
Nama kegiatan proyek : Normalisasi Sungai Air Itam Penukal Abab Lematang Ilir
Instansi : Dinas Pekerjaan Umun
Pagu : Rp. 1.233.443.000.00,.
HPS : Rp. 1.097.816.000.00,.
Pelaksana : PT. RATRI SEMPANA (Palembang)
– Pada Anggaran APBD PALI Tahun 2018
Nama Kegiatan Proyek : Normalisasi Sungai Batanghari Air Itam
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum
Pagu : Rp. 3.000.000.000.00,.
HPS : Rp. 3.000.000.000.00,.
Pelaksana : PT. DARMA BUANA (Palembang)
– Pada Anggaran APBD-P PALI Tahun 2018
Nama Kegiatan Proyek : Normalisasi Sungai Desa Air Itam
Instansi : Dinas Pekerjaan Umun
Pagu : Rp. 3.000.000.000.00,.
HPS : Rp. 3.000.000.000.00,.
Pelaksana : PT. DARMA BUANA (Palembang)
– Pada Anggaran APBD PALI Tahun 2019
Nama Kegiatan Proyek : Normalisasi Sungai Air Itam
Instansi : Dinas Pekerjaan Umun
Pagu : Rp. 3.000.000.000.00,.
HPS : Rp. 2.999.866.498.86,.
Pelaksana : PT. ANDERLY JAYA MULIA (PALI)
– Pada Anggaran APBD PALI Tahun 2020
Nama Kegiatan Proyek : Normalisasi Sungai Air Itam Desa Air Itam
Instansi : Dinas Perkejaan Umum
Pagu : Rp. 3.000.000.000.00,.
HPS : Rp. 2.999.841.279.94,.
Pelaksana : PT. ANDERLY JAYA MULIA (PALI)
Berdasarkan data-data di atas jumlah anggaran yang sudah terserap pada pekerjaan proyek normalisasi di desa air itam kecamatan penukal kabupaten PALI mencapai Rp. 13,2 Miliar
Namun dari beberapa tahun penganggaran proyek normalisasi sungai air itam ini yang pernah di Permasalahkan bahkan dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai desa air itam tahun anggaran APBD dan APBD-Perubahan 2018 yang nilainya mencapai Rp.6 Miliar
Hal ini disampaikan oleh dua warga desa air itam Waren Dan Mukrin pada (25/07/2019) Lalu, di mana menurut keterangannya proyek normalisasi sungai batanghari desa air itam ini warga menganggap dan diduga tidak sesuai perencanaan, karena pemborongnya hanya melakukan pengerukan di bagian pinggir sungai saja, sedangkan di bagian tengah sungai di biarkan tanpa tersentuh pengerukan.
Buntutnya warga pun memprotes dan melaporkan dugaan adanya indikasi merugikan keuangan negara pada pelaksanaan proyek ini pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI pada (25/07/2019) silam
Laporan dua warga desa air itam ini pun langsung di terima oleh kepala kejaksaan negeri Kabupaten PALI yang saat itu di pimpin oleh “Yunitha Arifin”
“Kedatangan kami ke Kejari PALI ini untuk menyampaikan kekecewaan warga desa air itam terhadap hasil pekerjaan proyek normalisasi di desa kami, karne pekerjaan itu hanya mengeruk di bagian pinggir sungai sedang kan di bagian tengah di biarkan sehingga bagian tengah sungai tetap dangkal” jelas Waren salah satu warga air itam (25/07/2019) silam
Hal senada juga di sampaikan Mukrin bahwa pembangunan Normalisasi sudah menelan dana Rp.5 Miliar lebih, di bangun dua tahap yaitu dari APBD induk dan APBD Perubahan. namun sayang apa bila hasilnya seperti itu, banyak uang negara yang menguap. Dan kami berharap pihak penegak hukum untuk memeriksa temuan itu.
Dia juga menegaskan kalau laporan mereka ini bukan hanya ke Kejari PALI tetapi juga ke Tipikor dan BPK
Sedangkan saat itu, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten PALI yang masih di jabat oleh “Yunitha Arifin” pun menanggapi laporan warga tersebut dan menegaskan pihaknya akan segera mengecek ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kita akan proses, kalau memang itu ada penyelewengan kita tindak” Ucapnya
Sudah beberapa tahun berlalu Namun terkait laporan warga tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit dari kejaksaan negeri Kabupaten PALI, karena kuat dugaan proyek ini sudah merugikan keuangan negara dan perlu di periksa secara intensif pihak pihak terkait
Permasalahan ini pun kembali mendapat sorotan dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi Sumatera Selatan Yang di sampaikan langsung oleh Depury MAKI “Ir.Feri Kurniawan” sabtu, (01/05)dijelaskannya kalau pihak terkait termasuk Kejaksaan kurang serius menindak lanjuti temuan dugaan merugikan keuangan negara pada Pelaksanaan proyek ini pihaknya dari MAKI sumsel akan membatu pihak kejaksaan dalam mengungkap perampokan uang negara tersebut ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
” Kalau pihak Kejaksaan tidak serius menanggapi laporan ini, maka kami dari MAKI sumsel akan membantu pihak kejaksaan dalam mengungkap perampokan uang rakyat ini dan menindak lanjuti permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi” Jelas Deputy MAKI sumsel ini
Dikatakannya Lagi, dan Permasalahan ini adalah kewajiban setiap aparat hukum untuk menindak lanjuti laporan warga, menjelaskan sampai dimana tindak lanjutnya dan jika tidak terbukti merugikan keuangan negara tentunya harus di jelaskan alasannya secara detail dan rinci
“Ini kewajiban aparat hukum untuk menindak lanjuti laporan warga, menjelaskan sampai dimana tindak lanjutnya jika tidak terbukti harus di jelaskan secara detail dan rinci” ungkapnya
Sambungnya lagi, dan Permasalahan kasus ini secara kasat mata pihaknya memprediksi adanya pontensi merugikan negara, karena bukan rahasia umum lagi bahwa “Fee” proyek sudah menjadi bagian kinerja pemerintah, menindak lanjuti Permasalahan laporan warga ini kami dari MAKI sumsel mengajak aparat hukum untuk turun ke lapangan untuk menghitung temuan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini, karena sudah cukup kesengsaraan rakyat karena ulah pemimpin yang korup.
“Kami juga menilai secara kasat mata adanya dugaan potensi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek ini, karena Bukan rahasia umum lagi Fee proyek yang menjadi bagian kinerja pemerintah. Kami juga mengajak pihak aparat hukum untuk turun ke lapangan kita hitung bersama berapa kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini,
“Sudah cukup rakyat di sengsara kan oleh ulah pemimpin yang korup” Pungkasnya
Sedangkan terpisah saat dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp sabtu, (01/05) perihal tindak lanjut laporan warga pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai batanghari desa air itam pada APBD dan APBD-P tahun 2018 lalu, kepala kejaksaan negeri Kabupaten PALI “Agung Arifianto,SH MH” tidak memberikan penjelasan [E]






















































