Minta Tunda Pelantikan, Pengamat Sebut Pegawai KPK Lulus TWK Pembangkang

INTIP24NEWS | JAKARTA – Pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa meminta penundaan pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hanya karena alasan solidaritas kepada rekan-rekannya yang dinyatakan gagal TWK. Demikian dikatakan pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, Senin (31/5).

Emrus mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan organisasi politik, melainkan lembaga
negara.”

Karena itu, para pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa meminta penundaan pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hanya karena alasan solidaritas kepada rekan-rekannya yang dinyatakan gagal TWK.

Seperti diberitakan, pelantikan rencananya digelar Selasa (1/6). Jadwal pelantikan telah ditetapkan oleh lima pimpinan KPK  secara kolektif kolegial

Bacaan Lainnya

“Jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan dengan alasan solidaritas kepada teman yang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak akan menjadi ASN,” ujar Emrus dalam keterangannya, Senin (31/5).

Meski demikian,  dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini semua pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN akan mengikuti pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.  Sebab, mereka tidak punya hak menunda atau mempercepat  pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat pada undang-undang serta aturan yang berlaku. 

“Bagi yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate,” ucapnya.  Direktur Eksekutif Emrus Corner ini lebih lanjut memprediksi dua kemungkinan jika ada pegawai KPK yang telah memenuhi syarat, menginginkan penundaan pelantikan. 

“Karena itu, menurut hemat saya, harus tetap dilakukan pelantikan pada 1 Juni. Negara harus berani mengambil sikap tegas terhadap pegawai pembangkang. Masih banyak WNI yg berprestasi, jujur dan lebih berintegritas,” katanya.  Emrus juga mengatakan, bahwa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 41/ 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

“Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir,” pungkas Emrus. Diberitakan sebelumnya, para penyelidik dan penyidik KPK yang lolos seleksi alih status menjadi ASN kompak meminta agar rencana pelantikan mereka ditunda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *