Dititipkan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Akhirnya Resmi Jadi Tahanan Kejagung

JAKARTA I INTIP24 News – Febrie Adriansyah, ex Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi kepada wartawan.

Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.

Bacaan Lainnya

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pos terkait