Moeldoko Minta Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)

INTIP24NEWS | JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta pemerintah daerah dapat membantu pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk memperkuat upaya perlindungan anak di daerah. Hal itu dikatakan Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Menurut Moeldoko, pasal tersebut tidak memperkuat peran KPAD.

“Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlidnungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (Inpres) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan, Moeldoko juga mengusulkan agar ada festival perlindungan anak, seperti halnya Festival HAM untuk mengangkat semangat dan kepedulian masyarakat.

Ia menambahkan, “kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko.

Hingga saat ini, kata Moelokdo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten.

“Jumlah KPAD tersebut menurun setelah beberapa daerah membekukan KPAD seperti di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah,” kata Moeldoko.

Bahkan, ujar dia, dari KPAD yang sudah terbentuk, hubungan dengan KPAI hanya sebatas koordinatif fungsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *