Ngintip Jelang Deklarasi
Koalisi Perubahan dan Demokrasi Indonesia

Tak terbayang kan, gempita, sorak sorai masyarakat pendukung Anies menumpah kan rasa bahagia serta suka cita nya terkadang di selingi kalimat takbir manakala menyambut deklarasi koalisi perubahan oleh Partai Nasdem, PKS dan Demokrat. Jika kemudian disertakan juga untuk bersama mendeklarasi kan bersama secara resmi mencalon kan Dr H Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden RI pada Pilpres 2024.

Sudah barang tentu momen deklarasi ini pasti bakal meningkat kan atmospir politik kebangsaan. Lantaran suksesi serta perhelatan pemilu serentak 2024. Dimaknai sebagai *bersama* menata masadepan Bangsa dan Negara lebih baik lagi. Adil, Makmur dan Sejahtera berkemajuan.

Koalisi tiga partai partai (Nasdem, PKS dan Demokrat) memang sangat di nantikan dengan harap harap cemas. Persoalan harap-harap dengan penuh kecemasan lantaran beberapa, maksud nya ada sedikit orang begitu masip nya menghadang pen Capresan Anies Bawedan. Bahkan ada yang seperti di paksakan untuk mencederai profesionalisme serta pengabdian Anies kepada Bangsa dan Negara yang clear.

Masyarakat pendukung Anies dan masyarakat umum memahami seperti di paksakan untuk meng hadang dan menggagalkan pen-Capresan nya. Maka sangat normal jika Pendukung Anies menunggu nya. Momentum ini sudah tidak sabar kagi mereka. Tentu saja untuk menyongsong kehadiran koalisi perubahan yang menjadi wadah perjuangan politik PKS, Demokrat dan Nasdem bersama masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perihal deklarasi koalisi perubahan Pasti bakal meningkat kan atmospir politik kebangsaan. Sebab suksesi serta perhelatan Pemilu serentak 2024. Dimaknai sebagai bersama menata masadepan Bangsa dan Negara Adil, Makmur dan Sejahtera bermartabat.

Institut kajian *next atawa sayati cetre* berharap, kepada koalisi perubahan tentu saja juga pada
Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Bahwa pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 merupakan wujud menjaga kemajuan berkembangnya demokrasi Indonesia.

Dan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dan ini harus dimaknai bahwa DPR Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, Bangsa dan Negara.
Dengan demikian bahwa dalam proses perjalananya demokrasi kita telah menujukan kemajuan yang sangat ber-arti. Pada titik ini harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan demokrasi di Indonesia kembali mundur.

KH Ronggosutrisno Tahir





Pos terkait