LBHPK YABPEKNAS Apresiasi Langkah Pemprov Banten Selamatkan Aset Situ Ranca Gede Jakung

Serang, Intip24News.com – Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (LBHPK) YABPEKNAS Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mulai melakukan upaya penyelamatan aset daerah di kawasan Situ Ranca Gede Jakung pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LBHPK YABPEKNAS Banten, Jaja Nurhamzah, menyusul peninjauan lapangan yang dilakukan Pemprov Banten melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, pada Rabu ( 24/06/2026 ).

Peninjauan yang dipimpin Asisten Daerah I Provinsi Banten bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten itu dinilai sebagai langkah maju dalam mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus menyusun strategi penyelamatan dan pengamanan aset milik daerah.

Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten, Jaja Nurhamzah, mengatakan, langkah tersebut menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tindak lanjut Pemprov Banten terhadap status hukum lahan Situ Ranca Gede Jakung setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa peninjauan lapangan saja belum cukup. Pemerintah Provinsi Banten diminta segera mengambil langkah konkret agar kepastian hukum terhadap aset daerah benar-benar terlaksana.

LBHPK YABPEKNAS mendorong Pemprov Banten segera memasang plank atau papan penanda di kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai penegasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum.

Selain itu, Pemprov juga didorong untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan guna melakukan pemblokiran Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Modernland yang berada di kawasan Situ Ranca Gede Jakung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah adanya peralihan hak maupun tindakan hukum lain yang berpotensi menghambat proses penyelamatan aset daerah hingga seluruh proses administrasi pertanahan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan Kanwil BPN yang telah turun langsung ke lapangan. Ini merupakan kemajuan yang patut didukung. Namun masyarakat juga menunggu implementasi nyata berupa pemasangan plank aset daerah dan pemblokiran SHGB PT Modernland yang berada di area Situ Ranca Gede Jakung agar proses penyelamatan aset daerah berjalan efektif sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jaja.

Ditambahkannya, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten berharap sinergi antara Pemprov Banten, Kanwil BPN, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat sehingga upaya penyelamatan aset daerah tidak berhenti pada tahap peninjauan dan kajian semata, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik daerah, serta menjamin kepentingan masyarakat.

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelamatan Situ Ranca Gede Jakung sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan aset daerah, dan kepentingan masyarakat.( Red-Rls.YPN )





Pos terkait