Pelatihan Perpajakan Koperasi: Membangun Kepatuhan dan Efisiensi Keuangan

BEKASI | INTIP24 News – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi, di bawah pimpinan Kepala Dinas Dra. Hj. Ida Farida, M. Si., menyelenggarakan pelatihan perpajakan bagi pengurus koperasi binaan, Selasa (17 September 2024).

Acara ini berlangsung selama dua hari di Hotel Grand Cikarang dan diikuti oleh 80 peserta dari berbagai koperasi di Kabupaten Bekasi, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perpajakan koperasi.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Ida Farida, M. Si. menekankan pentingnya pajak sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi. Ia menyatakan, “Pajak merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan oleh setiap wajib pajak, termasuk koperasi. Kepatuhan perpajakan adalah salah satu aspek kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi.” tuturnya.

Pajak, menurutnya, menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara dan berperan penting dalam stabilitas ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa meskipun koperasi memiliki struktur dan tujuan yang berbeda dari perusahaan swasta, mereka tetap terikat oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi koperasi untuk memahami kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda yang dapat merugikan koperasi.

Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian Nasional (IKOPIN), yaitu Bapak Dede Sugandi, Bapak Haris Suryanan, dan Bapak Riswan, yang memaparkan berbagai materi mengenai perpajakan koperasi, mulai dari perhitungan pajak hingga optimalisasi insentif pajak.

Manfaat Kepatuhan Pajak bagi Koperasi

Para narasumber menyampaikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan keuangan koperasi yang lebih baik. Beberapa manfaat kepatuhan pajak yang ditekankan dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Menghindari Sanksi dan Denda
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
  3. Mengelola Keuangan dengan Efisien
  4. Memanfaatkan Insentif Pajak

Pembukaan Resmi Pelatihan

Dalam penutupan sambutannya, Dra. Hj. Ida Farida, M. Si. secara resmi membuka pelatihan ini dengan harapan bahwa para pengurus koperasi dapat meningkatkan kapabilitas mereka dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan kegiatan pelatihan perpajakan bagi koperasi secara resmi dibuka. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dalam setiap langkah kita,” tutupnya.

Pelatihan yang berlangsung hingga 18 September 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perpajakan koperasi di Kabupaten Bekasi, membantu koperasi menjaga keberlanjutan usaha dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

Pos terkait