SERANG|INTIP24News.com — Peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Mahasiswa sekaligus Direktur Eksekutif Creative Democracy Center (CDC), Idan Wildan, mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memperkuat pengawasan dan membongkar jaringan yang berada di balik peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.
Sorotan tersebut muncul setelah Bea Cukai Banten kembali melakukan sejumlah penindakan sepanjang 2026. Salah satunya berupa pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau dengan nilai barang sekitar Rp62,27 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp39,95 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak juga menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal di jalur Merak–Bakauheni.
Menurut Idan, berbagai penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, banyaknya rokok ilegal yang masih ditemukan dalam jumlah jutaan hingga puluhan juta batang juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan.
“Kami mempertanyakan kemampuan Kepala Kanwil DJBC Banten dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dihitung dari berapa banyak barang yang berhasil disita, sementara jaringan yang memasok dan mengendalikan distribusinya terus bergerak,” tegas Idan.
Ia menilai, jika kasus serupa terus berulang, diperlukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan strategi pemberantasan rokok ilegal, mulai dari sumber barang hingga jalur distribusinya.
CDC juga menyoroti beragam modus distribusi rokok ilegal yang pernah diungkap aparat, termasuk penggunaan jasa ekspedisi maupun jalur transportasi Merak–Bakauheni.Karena itu, menurut Idan, penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
“Pertanyaannya, siapa yang memproduksi, siapa yang memasok, siapa yang membiayai, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar? Kami meminta aparat mengusut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujarnya.
Idan menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya aktor intelektual tertentu tanpa bukti. Namun, dugaan adanya pihak yang mengendalikan jaringan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
CDC mendesak Kanwil DJBC Banten bersama aparat penegak hukum menelusuri sumber barang, jalur distribusi, pemasok, aliran transaksi keuangan, pemodal, serta pihak lain yang terbukti terlibat.
“Kami tidak sedang menuduh seseorang sebagai aktor intelektual tanpa bukti. Justru kami mendesak agar dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan. Kalau memang tidak ada aktor intelektual, tunjukkan hasil penyelidikannya. Tetapi kalau berdasarkan bukti memang ada pihak yang mengendalikan jaringan, proses sesuai hukum,” pungkas Idan Wildan.
( Red-TLB )












































