Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Percepatan Koperasi Merah Putih

Kota Serang, Intip24News.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih). Komitmen sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik koperasi, mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai upaya pencegahan melalui pendampingan dan pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait, khususnya pada urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.

Pengawalan hukum tersebut menyasar sebanyak 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Andra Soni juga menyampaikan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong.

Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi agar kepercayaan publik dapat terjaga.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan hukum, serta pencegahan potensi penyimpangan sejak awal,” tegas Bernadeta.

Ia menambahkan, koperasi hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta didukung oleh sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten. Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68.750.000,00.
( Red- TLB )

Pos terkait