Polda Banten Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Serang, Intip24News.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram. Dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Pandeglang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap BD pada Selasa (18/11/2025) di Kp. Glondong Lor, Labuan, Pandeglang. Dari tangan BD, petugas menemukan paket ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan ke rumah pemasoknya, SS (DPO), mengungkap tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.

Penelusuran kemudian mengarah pada jaringan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Pada Rabu (26/11/2025), petugas mengamankan RA setelah sebelumnya menginterogasi RF yang mengambil paket untuk RA di Kantor Pos Saketi. Dari rumah RA di Kp. Langeunsari, Saketi, ditemukan tiga kotak berisi ganja dengan total berat 2.243 gram.

Menurut Wiwin, BD bertugas menyebarkan paket kecil ganja dengan sistem titip sebar dan menerima upah Rp10.000 per titik. Sementara RA memperoleh ganja melalui akun Instagram @CANNABIS untuk diedarkan kembali demi keuntungan.

Bacaan Lainnya

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.

Dari total barang bukti sekitar 3 kg ganja, Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan 550 jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp55 juta. (Bidhumas)





Pos terkait