SERANG|INTIP24News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan para pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi pada Senin, 27 Oktober 2025, yakni SU (38) dan JU (38) asal Lebakwangi, serta SH (52) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan SU, pedagang ikan yang diduga menjadi pengedar sabu. Tim kemudian menangkap SU dan JU di Desa Bolang, Kabupaten Serang, dan menyita 11 paket sabu.
Pengembangan di rumah BA, yang kini berstatus DPO, menghasilkan temuan 775 paket sabu. Penelusuran berlanjut ke rumah kos SU di Penjaringan, Jakarta Utara, yang menjadi lokasi penyimpanan. Di tempat ini petugas menemukan 600 paket sabu siap edar. Total barang bukti dari jaringan SU mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan SU, seluruh sabu tersebut berasal dari SH, yang kemudian ditangkap di kontrakannya di Penjaringan. Dari tangan SH diamankan dua ponsel dan timbangan digital. SH mengaku mendapat pasokan dari PA yang kini masuk DPO.
Ketiga tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sepanjang November 2025, Polres Serang mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka dan menyita total barang bukti 1,527 kilogram sabu serta obat-obatan terlarang lainnya.
( Red-Humas )






















































