Polsek Jawilan Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer di Pinggir Jalan Cikande–Rangkasbitung

SERANG|INTIP24News.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap seorang pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Minggu (16/11/2025).

Tersangka SA (23), warga Cilaku, Curug, Kota Serang, ditangkap saat menunggu konsumen tanpa melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Polsek Jawilan.

Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati SA gelisah dan beberapa kali memeriksa ponselnya sebelum akhirnya diamankan.

Hasil penggeledahan menemukan 72 butir hexymer, 280 butir tramadol, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan. SA mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja dan menjualnya di Kabupaten Serang maupun Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Polsek Jawilan telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk mengungkap pemasok obat keras tersebut. SA kini ditahan dan dijerat pasal peredaran obat keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(WS/ Rls.Humas )

Pos terkait