Proyek Diduga Belum Berizin di Karawaci Baru Tetap Berjalan, Warga Minta Ketegasan Pemkot Tangerang

KOTA TANGERANG – Aktivitas pembangunan sebuah proyek di Jalan Beringin Raya, Perumnas 1, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih terus berlangsung meski status perizinannya diduga belum lengkap. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menuntut ketegasan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu, 24 Juni 2026, area proyek sudah dipagari seng. Di dalamnya, sejumlah pekerja terlihat aktif bekerja. Rangka baja bangunan sudah berdiri kokoh dan proses konstruksi berjalan seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda penghentian sementara dari pihak pengembang.

Salah satu warga yang memantau langsung mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan Tata Ruang dan Bangunan. Warga sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang melalui Pelaksana Tugas Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Tangerang.

“Saya sudah berkoordinasi lewat telepon dengan Plt Kasat Pol PP Kota Tangerang terkait proyek ini. Tapi sampai hari ini aktivitas masih tetap berjalan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak terkait,” ujar warga tersebut.

Bacaan Lainnya

Tuntutan Warga: Transparansi & Penindakan Tegas
Masyarakat sekitar meminta Pemkot Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP serta Satpol PP, segera turun melakukan pengecekan dan verifikasi legalitas proyek. Warga menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada kesan “tebang pilih” dalam penegakan aturan.

Apabila setelah verifikasi ditemukan pelanggaran perizinan, warga meminta dilakukan penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung. Langkah itu dinilai perlu untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi dampak lingkungan maupun sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait soal status izin proyek di Jalan Beringin Raya tersebut.

Pentingnya Kepatuhan Aturan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan pembangunan di Kota Tangerang. Setiap proyek wajib memenuhi izin Mendirikan Bangunan PBG, persetujuan lingkungan, dan dokumen pendukung lain. Tanpa izin lengkap, risiko sengketa lahan, kerusakan lingkungan, hingga pembongkaran paksa bisa terjadi.

Warga berharap Pemkot Tangerang segera memberikan kepastian. Transparansi informasi dan pengawasan ketat dinilai jadi kunci agar pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, dan menciptakan tata kota yang tertib.





Pos terkait