Proyek Jalan Setapak Dana Desa Simpang Tais PALI Rp243 Juta Diduga Dikerjakan Asal Jadi

INTIP24NEWS | PALI – Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015..

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi menjadi ladang oknum oknum kepala desa untuk mencari kekayaan pribadi.

Bacaan Lainnya

Uraian di atas adalah terkait pelaksanaan program dana desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Sebelumnya perna diberitakan kalau dalam pelaksanaan program dana desa tersebut tidak transparan karena tidak memasang baliho APBDes. Kali ini pada anggaran dana desa Simpang Tais tahun 2021 telah membangun jalan rabat beton (jalan setapak) yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB.

Hal ini disampaikan Napelion ketika melakukan Kontrol pelaksanaan pembangunan Dena Desa Kabupaten PALI, Selasa (28/10).

Dikatakan Napoleon, dari hasil investigasi di lapangan, dirinya menganggap pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton yang bersumber dari dana Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021 diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB.

”Kami mensinyalir kuat proyek dana desa simpang tais pembangunan jalan rabat beton senilai Rp.243 Juta itu tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak dilapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda, sehingga sangat di kwatirkan bangunan tersebut akan bertahan lama.” Ujar Napelion.

“Ditambah lagi, keterangan volume pekerjaan di papan informasi proyek dengan hasil bangunan di lapangan tidak sama, karena coran jalan tersebut hanya memiliki ketebalan bervariasi 11 CM”. Terangnya.
IMG-20211112-WA0000

“Dana desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi” Cetus Napoleon

Dari temuan ini kami minta kepada pihak pihak terkait terutama pada aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa dan alokasi dana desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi syarat indikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi.
20211112-083120

“Kami minta pihak terkait, aparat hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan kelapangan terhadap pelaksanaan program dana desa Simpang Tais, proses hukum jika memang dalam pelaksanaannya terdapat merugikan keuangan negara,” Pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepada Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi “Erika Peru” Belum berhasil Di Konfirmasi. (E)

Pos terkait