LAHAT | INTIP24 – Warga pertanyakan mutu dan kualitas pembangunan Infrastruktur jalan bagus dan berkualitas yang diusung oleh Pemkab Lahat nampaknya belum terealisasi dengan baik.
Salah safunya proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terlihat masih banyak yang mutu dan kualitasnya jauh dari kata baik,
Dari hasil pantauan di lapangan, pembangunan peningkatan jalan Desa Danau Belidang sudah mulai hancur.
Salah satu warga mengatakan kepada awak media bahwa, kerusakan ruas jalan tersebut diduga karena buruknya kualitas saat pengerjaan proyek tersebut.
“Masih dalam pekerjaan sudah kelihatan kualitasnya tidak bagus, apalagi kalau sudah satu tahun nanti bisa-bisa hancur parah jalan ini,” ucapnya.
Terpantau oleh awak media dilokasi diduga banyak Indikasi kejanggalan dan tidak sesuai RAB dalam pekerjaan proyek tersebut. Seperti Bahu jalan tidak dibersihkan, kedalaman Galian Pondasi hanya 0.10 cm, Split campur dengan krokos tanpa diayak dalam satu molen yang berukuran 0,35 m3 hanya satu sak semen. Juga tidak memakai standar mutu K 250 dan tidak menggunakan lantai kerja (Pasir) 0,05 cm, serta tanpa adanya plang proyek.
Hindro, pengawasan lapangan sa’at ditanya awak media terkait papan proyek dan metrial yang digunakan hanya diam.
“Tanya Saja kepada PPTK nya Pak Ayeng.
Terpisah Ayeng saat dikonfirmasi lewat Hp, dengan singkat menjawab, “saya ke lapangan saat titik 0, Pekerjaan tersebut sudah saya serahkan kepada pengawas lapangan, saudara Hendro.” jawabnya.
Menurut pengamat pembangunan Kabupaten Lahat Meriyansah SH, juga Ketua PWRI Lahat. Bahwa proyek peningkatan jalan tersebut dengan pagu anggaran Rp. 4.815.762.000. Sumber dana APBD Kab. Lahat tahun anggaran 2023.
Pekerjaan tersebut dikerjakan Kontraktor CV. Teladan Indah, yang beralamatkan di Jalan Temon No. 08 Rt. 001 Kelurahan 28 Ilir Barat 2 Palembang sudah melanggar UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang,” Tandas Meriyansa.
“Saya berharap dengan Pemerintah Kabupaten Diakhir Masa Jabatan Cik Ujang yang Diduga banyak proyek siluman dikerjakan asal jadi.” tandasnya.
(Editor Dharmawan SE/ Pers Tatok/Agus /Tim)


























































