INTIP24 News – ICJ (International Court of Justice) telah mengeluarkan putusan rekomendasi yang menyatakan bahwa pendudukan oleh Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Rekomendasi yang tidak mengikat tersebut juga menyebutkan bahwa semua negara anggota PBB tidak boleh mengakui atau membantu pendudukan Israel atas Palestina.
Menlu Palestina Riyad al-Maliki memeberikan pernyataan setelah ICJ memutuskan bahwa kebijakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional.
“Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional.” katanya dikuti media.
Semrntara itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera.
Netanyahu menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.
Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (20/7/2024),
Netanyahu dalam tanggapannya juga menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai “keputusan kebohongan”.
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat),” tegas Netanyahu dalam pernyataannya.
“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Internasional ini menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh perang yang terus berkecamuk antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, sejak dimulai pada Oktober tahun lalu.
Netanyahu juga memimpin gelombang kecaman terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari politisi konservatif, sayap kanan dan bahkan kalangan sentris di Israel.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang seorang pemukim Yahudi menyebut Mahkamah Internasional sebagai “organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan”. Dia bahkan menyerukan Israel untuk menegaskan “kedaulatan” atas wilayah pendudukan melalui aneksasi.
“Keputusan di Den Haag membuktikan sekali lagi, ini merupakan organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan,” kritik Ben Gvir pada Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag.
Berikit petikan sebagian rekomendasi ICJ:
DEN HAAG, 19 Juli 2024. Mahkamah Internasional hari ini telah memberikan Nasihat Pendapatnya sehubungan dengan Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Perlu diingat bahwa, pada tanggal 30 Desember 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsinya resolusi A/RES/77/247 yang merujuk pada Pasal 65 Statuta Mahkamah, meminta agar
Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan berikut:
“(a) Apa akibat hukum yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap
hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan yang berkepanjangan,
pemukiman dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status
Kota Suci Yerusalem, dan dari penerapan diskriminasi terkait perundang-undangan dan tindakan?
(b) Bagaimana kebijakan dan praktik Israel mengacu pada di atas mempengaruhi hukum status pendudukan, dan apa akibat hukum yang timbul bagi semua negara dan Persatuan Bangsa-Bangsa
Semua Negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari tindakan yang melanggar hukum sebagai hal yang sah kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan tidak memberikan bantuan atau bantuan dalam menjaga situasi yang diciptakan oleh terus hadirnya Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina;
Organisasi-organisasi internasional, termasuk PBB, mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan hal tersebut mengakui sebagai sah situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di wilayah tersebut
















































