INTIP24 News – ICJ (International Court of Justice) telah mengeluarkan putusan rekomendasi yang menyatakan bahwa pendudukan oleh Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin. Rekomendasi yang tidak mengikat tersebut juga menyebutkan bahwa semua negara anggota PBB tidak boleh mengakui atau membantu pendudukan Israel atas Palestina. Menlu Palestina Riyad al-Maliki memeberikan pernyataan setelah ICJ memutuskan bahwa kebijakan pemukiman Israel Selengkapnya
Tag: Istael
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































