Setelah Kesekian Kali Bagikan Sertifikat, BPN Kab. Bekasi Nyatakan Desa Setialaksana Jadi “Desa Lengkap”

INTIP24NEWS | BEKASI – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. kembali membagikan sertipikat gratis. kali ini Pembagian sertipikat gratis kepada masyarakat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Kegiatan Pembagian sertipikat dilakukan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh para pejabat BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Desa Setialaksana.

Sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

tmp-cam-5910240220923110738

Bacaan Lainnya

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui kordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, bahwa pembagian sertipikat tanah tersebut sudah ke sekian kalinya dilakukan di Desa Setialaksana yang masih dalam bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021.

“Giat pembagian sertipikat kali ini secara simbolis yang langsung diserahkan kepada masyarakat Desa Setialaksana sebanyak 24 bidang, ” katanya kepada Intip24News.com Rabu (29/9).

Ditambahkannya, Desa Setialaksana adalah salah satu desa yang dinyatakan lengkap artinya Desa ‘Lengkap’ itu adalah semua bidang tanah yang ada sudah terukur semuanya dan terpetakan secara sistematis.

“Alhamduliah Desa Setialaksana sudah menjadi salah satu desa lengkap Di Kabupaten Bekasi, ” tambahnya.

lebih detail dijelaskannya, pihaknya lagi-lagi menghimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.

“Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan,”tegasnya.

Sementara Itu Kepala Desa Setialaksana M. Rohmat Hidayatullah mengatakan,” Atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat berterima kasih kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan PTSL di wilayah nya. diketahui Desa Setialaksana di tahun 2021 mendapat kuota sebanyak 2000 bidang dan saat ini sudah selesai di sertipikat kan seluruhnya oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah Desa Setialaksana sudah menjadi Desa Lengkap,atas nama Pemdes Setialaksana dan masyarakat mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pihak BPN Kabupaten Bekasi terutama kepada bapak kordinator Pak Darjat berserta jajarannya yang sudah bekerja siang malam dalam menyelesaikan PTSL di desa Setialaksana, “imbuhnya.

Masih kata dia, pihaknya berharap dengan adanya Program PTSL Dari ATR BPN Kabupaten Bekasi dapat di manfa’atkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat baik dalam memberikan kepastian hukum dan kami berharap sertipikat nya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat agar bisa meningkatkan kualitas hidup yang lebih sejahtera baik secara ekonomi dan yang lainnya,” Harapnya. (Afif)

Penulis: Afif

Pos terkait