Pihak manajemen dan pengelola hotel Padi Golf tahu itu adanya dugaan kejadian penyekapan dan penganiayaan tersebut setelah pihak pengelola hotel mendapatkan surat undangan panggilan dari pihak kepolisian pada tanggal 21 September 2021 dari Reskrim Polres Jepara.
Pihak manager dan security dengan kooperatif menghadiri panggilan dari pihak kepolisian pada tanggal 27/9/2021, dan diminta kelarifikasi, keterangan Adanya laporan korban terkait perkara kejadian dugaan penyekapan dan pengeniayaan tempatnya di hotel kami ,”Ungkap salah satu karyawan hotel.
Tidak ada yang tahu apa yang diungkapkan kedua karyawan hotel karena mereka datang tanpa pendampingan dari advokat atau pengacara. Pihak pengelola hotel dan security diminta keterangan dan kelarifikasi terjadinya pengeniayaan dikamar 105 dan 205; diduga pelaku pasutri oknum petinggi salah satu desa di Kab. Jepara, yang pada malam itu melakukan cek inn dua kamar tersebut.
Selang 1- 2 jam kemudian ada seseorang memasuki penginapan tersebut diduga korban (A) 25 tahun, masuk hotel pakai sepeda motor metic, minta informasi oleh scurity yang jaga dipos penjagaan menayakan nomer kamar yang maksud oleh korban, sesuai nomer kamar yang dipesan terduga pelaku pasutri oknum petinggi tersebut.
Setelah itu seseorang yang diduga korban diantar oleh scurity sampai depan kamar hotel No. 105 dan 205. Kemudian pihak security kembali ke pos penjagaan, dan tidak melihat gerak gerik yang mencurigakan adanya kejadian terduga pelaku melakukan penganiayaan. Dan saya tidak mendengar suara apa – apa,, ungkap security dan pengelola hotel.
Tim media mencoba menggali keterangan kepada keluarga korban, menurut keterangan keluarga korban kepada media, kejadian dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh korban (A) 25 tahun asal mindahan Lor Batealit, Jepara.
Yang dilakukan terduga pelaku pasangan suami istri tersebut oknum petinggi, rabu malam tanggal 4 Agustus 2021, dugaan korban sebelum disiksa di sekap dengan cara diborgol di cekoki minuman keras.
Lalu korban mabuk, setelah itu korban dianiaya disiksa, setelah korbanya tidak sadarkan diri,korban (A) 25 tahun dibawa keluar hotel dan dibuang disalah satu terminal kota kudus, korban ditemukan sesorang pegawai dishub terminal kota kudus yang jaga malam itu 3 orang, dan anak tesebut dalam kaadaan linglung dan ditanya salah satu pegawai dishub, bilang saya dianiaya orang pak, dengan bicara ketakutan pada malam hari itu.
Kini menurut informasi, korban sementara tinggal bersama orang tuanya di jawa barat. “Korban dan keluarga baru melaporkan dugaan tindak pindana ini pada tanggal 12 Agustus 2021, dan sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan juga pemanggilan saksi saksi guna melengkapi penyelidikan saja,dan belum ada upaya penangkapan terhadap pelaku,”ungkapnya
Keterangan dari seseorang pegawai dinas perhubungan (dishub) Kab.Kudus, yang kebetulan menemukan korban penganiayaan tersebut memaparkan kejadian kepada wartawan,pada hari, 8/10/2021, pada malam hari itu sekitar jam 24 .00 wib ada seseorang menggunakan topi dalam kaadaan linglung, ketakutan bau minuman keras, pelipis matanya kiri terluka, seperti orang sehabis dipukuli, dianiaya seseorang.














































