Di duga korban penganiayaan itu mencari bus jurusan Cirbon, katanya mau ke jawa barat,pegawai dishub memberikan saran, nasehat kepada pemuda bertopi yang kesakitan habis dipukuli dianiaya melapor kepihak polisi, malah ketakutan tidak mau lapor,” ungkap pegawai dishub yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, karena udah malam bus jurusan cirbon jawa barat tidak ada, pegawai dishub menyarankan untuk tidur dibangku terminal, jadi pada waktu itu diduga korban semalam tidur diterminal, paginya sekitar jam 5.30 wib, korban tersebut jalan ke utara naik bus ramayana jurusan jawa barat ke rumah orang tuanya katanya,, Ungkap pegawai dishub.
Penegak hukum harus kerja keras berani mengukap terduga pelaku pasutri oknum petinggi ini dengan adanya dugaan keterlibatan istri pelaku tindakan peremanisme main hakim sendiri, penyekapan dan penganiayaan mengakibatkan korbanya luka berat,trauma dengan cara disekap dengan borgol dan di cekok,i minuman keras tesebut, setelah itu korban dianiaya, dinjak- injak kepalanya, dan bekas bogem dan luka – luka disekujur tubuh masih terlihat jelas.
Dengan luka berat, seperti luka pecah plipis kiri -+ 4 cm – 1 cm, luka lebam, dan bekas, luka borgol dipergelangan kaki kiri, luka lebam injakan bekas sepatu dikepala sebelah kiri, dan terlihat masih membekas, dibenarkan pihak keluarga korban,, atas bukti foto – foto yang dimiliki awak media.
Dan menurut awak media terduga pelaku tergolong sadis, karena pelaku diduga mengunakan alat setrum listrik yang biasa dipake polisi, jadi korban tidak sadarkan diri, setelah tahu korban tidak sadarkan diri, korban dibawa keluar dari hotel dan dibuang dikota kudus, Pelaku penyekapan penganiayaan, penyiksaan tergolong sadis dan tidak bermoral, karena korbanya sendiri pernah satu rumah dengan terduga pelaku kurang lebih satu tahun menurut informasi keluarga.
Tim awak media sebelum berita ini tayang memintak klarifikasi dan keterangan ke penyidik Reskrim unit 4 Polres Jepara, Penyidik belum berani membeberkan kasus ini ke awak media. Kasat reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi,SH.SIK, menyampaikan karena penyidik baru bekerja mengembangkan pekara ini kepeyedikan dan kami tidak mau perkara kasus ini dibuat bahan,,… ungkap Kasat reskrim Polres Jepara.
Kalau dugaan tersebut benar dilakukan oleh pasutri oknum petinggi,jelas dalam pasal yang harus terapkan atau disangkakan acaman Pasal 354 KUHP: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Dan kenapa kasus pelaporan dibulan Agustus sampai saat ini terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan Belum juga ada proses menjadikan tersangka atau penangkapan,apa karena beliau sebagai pejabat …? menurut kami penangannya pihak kepolisian sangat lamban. Dengan lambannya penanganan kasus perkara ini
Tim investigasi gabungan 165 media akan mengawal kasus perkara ini sampai pelaku ditahan dan diadili agar kasus seperti ini tidak terulang.
( Red Tim )














































