JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 saksi dan 17 ahli untuk menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. “Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Djuhandani menjelaskan, selain pemeriksaan saksi Selengkapnya