Dicekal ke Luar Negeri, Bendum PBNU Mardani H. Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

INTIP24NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kabar itu dibenarkan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas