HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Kepala BNN RI: BNNK Wajib Rehabilitasi Pengguna 1 Gram, Bukan Dipenjara

BONTANG, intip24news.com –Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025). Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan. Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.