INTIP24NEWS | TANGERANG – Kepala Departemen Penerbitan DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Gunawan mengemukakan pernyataan terkait ucapan oknum Kades Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian yang melecehkan dan merendahkan profesi wartawan. “Pers dilindungi dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Undang-undang KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu pemberitaan yang mengacu kode etik jurnalistik dengan menyajikan informasi.” Ujarnya, Senin 7 Maret 22. Selengkapnya