JAKARTA – Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah menerbitkan surat ancaman kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor. Surat itu berisi himbauan supaya pemilik angkot tidak memasang APK. Apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu, kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek Selengkapnya
Tag: Kecam larangan APK di angkot
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































