HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK Telah Ditandangani Presiden

JAKARTA | INTIP24 – Keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.